Diduga Dipicu Konflik Rumah Tangga dan Proses Perceraian, Suami Tusuk Istri Saat Pengambilan Rapor Anak di Semarang
Peristiwa terjadi sekitar pukul 08.15 WIB di tengah keramaian para orang tua murid yang sedang mengambil rapor. Korban diketahui merupakan istri sah pelaku, dan keduanya saat ini tengah menjalani proses perceraian.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif penusukan diduga berkaitan dengan konflik rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama.
“Ini merupakan kasus KDRT. Pelaku adalah suami korban sendiri. Keduanya sedang dalam proses perceraian dan korban sudah tidak tinggal bersama pelaku selama kurang lebih dua bulan,” ujar Kompol Aliet Alphard.
Menurut keterangan saksi di lokasi, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok di dalam ruang kelas tempat pembagian rapor. Merasa terancam, korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju ruang guru.
Namun nahas, sebelum berhasil mencapai ruang guru, korban dikejar pelaku hingga ke halaman sekolah. Di lokasi tersebut, korban terjatuh di dekat sebuah pohon pepaya dan langsung menjadi sasaran serangan. Pelaku diduga menusuk korban sebanyak tiga kali menggunakan obeng yang telah dimodifikasi menjadi runcing.
Salah seorang wali murid yang berada di lokasi, Santoso (48), menyebut suasana sempat panik setelah korban tersungkur bersimbah darah. Pelaku yang berusaha melarikan diri berhasil diamankan oleh sejumlah wali murid sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Pelaku sempat mencoba kabur, tetapi langsung ditangkap warga dan diamankan di salah satu ruang kelas,” ungkapnya.
Pihak sekolah segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Tak lama berselang, petugas dari Polsek Ngaliyan tiba di lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Sementara itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit William Booth untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, menegaskan bahwa penggunaan obeng yang telah dimodifikasi menjadi runcing mengindikasikan adanya unsur perencanaan dalam aksi tersebut.
“Alat yang digunakan adalah obeng yang sudah dimodifikasi menjadi runcing. Dari situ terlihat adanya niat dari pelaku. Setelah pemeriksaan awal oleh Polsek Ngaliyan, penanganan perkara akan dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memantau kondisi korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
(Sriyanto)


0 Komentar