Dampingi Warga Ringinarum, GJL dan GAMAT-RI Jalin Koordinasi dengan BPN Kendal
Pertemuan yang berlangsung di Kantor ATR/BPN Kabupaten Kendal pada Rabu (24/6/2026) itu dihadiri oleh perwakilan warga Ringinarum, yakni Manisah, Senipah, H. Ngati, Marno, dan Misman. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Dr. Joko Wiyono, S.P., M.H., didampingi jajaran pejabat terkait.
Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Wakil Ketua GJL sekaligus Wakil Ketua GAMAT-RI Kota Semarang, hadir mendampingi warga bersama Anggota DPRD Kabupaten Kendal Dapil Kendal V periode 2024–2029, Paramita Atika Putri, S.E., M.M.
Dalam kesempatan tersebut, Sukindar menyampaikan bahwa GJL dan GAMAT-RI berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, termasuk sengketa dan persoalan pertanahan.
“GJL dan GAMAT-RI diharapkan dapat menjadi salah satu solusi bagi masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan, baik melalui jalur hukum maupun musyawarah. Kami siap bersinergi dengan pemerintah dan seluruh pihak terkait agar permasalahan masyarakat dapat terselesaikan secara tuntas,” ujar Sukindar.
Ia menambahkan, melalui kolaborasi dengan tim advokat dan paralegal FERADI WPI serta berbagai elemen pendamping masyarakat, pihaknya berharap berbagai kasus yang muncul di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara efektif sehingga dapat mengurangi beban pemerintah.
Menurut Sukindar, organisasi yang dipimpinnya juga berkomitmen untuk mendorong seluruh anggota agar selalu menaati hukum dalam setiap langkah pendampingan yang dilakukan.
“Kami akan terus membantu masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum maupun sosial hingga mendapatkan penyelesaian yang terbaik, tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Dr. Joko Wiyono, S.P., M.H., menyatakan pihaknya siap memfasilitasi penyelesaian persoalan pertanahan masyarakat sepanjang sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“BPN Kabupaten Kendal akan membantu memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang ada secara normatif sesuai aturan. Harapannya seluruh pihak dapat memahami proses yang berjalan sehingga diperoleh solusi terbaik,” ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi peran GJL dan GAMAT-RI yang selama ini aktif bersinergi dengan BPN dalam merespons berbagai persoalan masyarakat.
Menurutnya, terkait persoalan ahli waris yang dialami Manisah, permasalahan administrasi pertanahan telah memperoleh kejelasan dan saat ini tinggal menunggu penyelesaian internal keluarga.
“Sepanjang sesuai prosedur, BPN akan menjalankan tugasnya untuk membantu masyarakat memperoleh hak-haknya. Untuk persoalan ahli waris Ibu Manisah, secara administrasi sudah clear dan tinggal penyelesaian internal keluarga,” jelasnya.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah positif dalam membangun sinergi antara masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan pemerintah guna mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
(Isticharoh/Ujayanti)



0 Komentar