Chandra: Pajak UMKM dan Industri Modern Demi Selamatkan PKL, Benarkah yang Kecil Akan Tetap Aman?

PATI – Polemik rencana pengenaan pajak terhadap pelaku usaha di Kabupaten Pati kembali memanas. Di tengah gelombang kritik dari masyarakat dan pelaku usaha kecil, Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, akhirnya memberikan penjelasan yang dinilai menjadi kunci dari arah kebijakan tersebut.

Menurut Chandra, pengenaan pajak terhadap industri, rumah makan modern, dan pelaku usaha yang telah memiliki kemampuan ekonomi lebih besar bukan semata-mata untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan sebagai instrumen menciptakan persaingan usaha yang lebih adil. Ia menilai tanpa regulasi dan kewajiban pajak yang proporsional, usaha-usaha modern berpotensi menggerus keberlangsungan pelaku usaha kecil, terutama pedagang kaki lima (PKL) dan UMKM mikro. 

"Pemain besar memiliki modal, jaringan, dan fasilitas yang jauh lebih kuat. Jika tidak ada pengaturan yang berkeadilan, maka pelaku usaha kecil bisa tersingkir," tutur Chandra dalam dalam audiensi dengan GJL (02/06/2026), pukul 13.00 WIB, di ruang kembang Joyo Pati.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat: mengapa isu yang berkembang justru seolah-olah menyasar UMKM kecil dan pedagang tradisional?

PKL Diklaim Tak Pernah Dipungut Pajak

Dalam klarifikasinya, Chandra menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Pati belum pernah memungut pajak dari pedagang kaki lima maupun usaha mikro sejenis. Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa kebijakan yang sedang dibahas akan langsung membebani pedagang kecil.

Fakta yang berkembang menunjukkan bahwa rancangan aturan yang sempat menjadi kontroversi memang mengarah pada pelaku usaha dengan batas omzet tertentu, bukan PKL kelas bawah. Sebelumnya muncul wacana pengenaan pajak terhadap usaha dengan omzet di atas Rp6 juta per bulan yang memicu penolakan dari berbagai elemen masyarakat. 

Di Balik Polemik, Ada Pertarungan Kepentingan?

Investigasi terhadap dinamika pembahasan aturan ini menunjukkan adanya perbedaan persepsi antara eksekutif dan legislatif. Bahkan sejumlah pimpinan DPRD Pati sempat menyatakan bahwa wacana pajak UMKM tidak masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagaimana berkembang di publik.

Perbedaan narasi tersebut memunculkan dugaan bahwa komunikasi publik pemerintah belum berjalan efektif. Akibatnya, masyarakat menerima informasi yang terpotong-potong dan memicu kekhawatiran bahwa warung kecil, pedagang kaki lima, hingga usaha rumahan akan menjadi sasaran pungutan baru.

Antara Keadilan dan Beban Ekonomi

Di satu sisi, pemerintah beralasan pajak diperlukan untuk menciptakan keadilan usaha dan meningkatkan kontribusi sektor ekonomi yang telah berkembang besar. Di sisi lain, masyarakat khawatir kebijakan tersebut menjadi pintu masuk munculnya beban baru di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. 

Pertanyaan yang kini mengemuka bukan lagi sekadar soal ada atau tidaknya pajak. Yang menjadi sorotan adalah siapa yang sebenarnya akan membayar, siapa yang dilindungi, dan siapa yang akhirnya terbebani.

Jika benar pedagang kaki lima tidak akan disentuh dan pajak hanya menyasar usaha yang telah mapan, maka pemerintah dituntut membuka seluruh rancangan regulasi secara transparan agar polemik tidak terus berkembang menjadi bola liar politik.

Sebab pada akhirnya, publik ingin memastikan satu hal: jangan sampai kebijakan yang diklaim melindungi UMKM justru menjadi ancaman baru bagi pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html