Buntu Di Meja Mediasi, 13 Tahun Huni Lahan, Warga RT 08 Doropayung Tolak Digusur Paksa
Hasilnya: perkara langsung naik ke tahap sidang pembuktian.
Data Lapangan: 13 Tahun Penguasaan Fisik
Berdasarkan dokumen kuasa hukum dan keterangan saksi di lapangan, Sariman CS disebut telah menempati dan menggarap lahan tersebut sejak 2012.
“Alas hak kami penguasaan terus-menerus, dengan itikad baik, dan tidak ada permasalahan yang disaksikan dua orang warga setempat,” ujar Ali Yusron, S.E., S.H., kuasa hukum penggugat, kepada tim investigasi usai mediasi.
Pihak Sariman CS tidak menuntut seluruh bidang. Tawaran mereka: cukup disisakan bagian yang sudah jadi tempat tinggal.
Sertifikat Sepihak Jadi Pemicu
Inti sengketa muncul setelah Kepala Desa Doropayung, Sugeng Legiyanto, disebut menyertifikatkan lahan di lokasi yang sama secara sepihak.
Langkah itu dinilai penggugat sebagai *perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan*. “Kami hanya minta disisakan untuk hidup. Tapi jawaban di mediasi: tidak mau menyisakan sejengkal pun,” kata Ali Yusron.
Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait alasan penolakan dan dasar penerbitan sertifikat.
Status Hukum: Masuk Babak Pembuktian
Mediator PN Pati menyatakan mediasi gagal karena kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan. Perkara akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Secara hukum, sertifikat adalah alat bukti terkuat kepemilikan berdasarkan PP No. 24/1997. Namun, penguasaan fisik selama >5 tahun secara berturut-turut, terbuka, dan dengan itikad baik juga menjadi pertimbangan hakim dalam sengketa perdata tanah.
Apa Selanjutnya?
Sidang pembuktian akan menguji 3 hal kunci:
- Keabsahan proses penerbitan sertifikat.
- Bukti penguasaan fisik 13 tahun oleh Sariman cs.
- Keterangan saksi dan hasil ukur lapangan.
(Sumadi)



0 Komentar