Bantuan Puso 2023 Dipersoalkan, Warga Pasuruhan Desak Audit Data Penerima

PATI – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Pasuruhan (AMDP) mendatangi Balai Desa Pasuruhan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Kamis (11/6/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait penyaluran bantuan dana stimulan gagal panen (puso) tahun 2023 yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.






Audiensi yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 12.00 WIB tersebut dipimpin Koordinator Lapangan AMDP, Choirul Huda, dan diikuti sekitar 40 warga. Hadir dalam pertemuan itu Kepala Desa Pasuruhan Nurul Huda, Sekretaris Desa Arwani, Kapolsek Kayen AKP Parsa, SH., MH., Babinsa Desa Pasuruhan Serda Makruf, Ketua BPD Rosikin, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam forum tersebut, warga mempertanyakan mekanisme penyaluran bantuan stimulan bagi petani yang mengalami gagal panen akibat banjir pada tahun 2023. Menurut mereka, terdapat sejumlah warga yang terdampak banjir dan puso namun tidak tercantum sebagai penerima bantuan.

Selain mempertanyakan validitas data penerima, warga juga meminta adanya keterbukaan informasi mengenai jumlah penerima dan besaran bantuan yang telah disalurkan.

Koordinator AMDP menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena adanya dugaan ketidaksesuaian antara kondisi riil di lapangan dengan data penerima bantuan yang ditetapkan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Desa Pasuruhan Nurul Huda menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menyampaikan pendapat secara tertib dan damai. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa terbuka terhadap kritik dan masukan demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik.

"Pemerintah Desa siap melakukan evaluasi dan membuka ruang komunikasi agar seluruh masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas terkait proses penyaluran bantuan," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Pasuruhan Arwani menjelaskan bahwa proses pendataan penerima bantuan dilakukan melalui kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL), kemudian diverifikasi oleh instansi terkait sebelum ditetapkan oleh pemerintah.

Menurutnya, pemerintah desa hanya mengusulkan data calon penerima dan tidak memiliki kewenangan penuh dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan.

"Jumlah penerima maupun nominal bantuan ditetapkan berdasarkan keputusan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku. Namun demikian, kami siap membuka data penerima untuk memastikan transparansi dan menghindari kesalahpahaman di masyarakat," jelasnya.

Meski demikian, warga meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pendataan dan penyaluran bantuan. Mereka juga mendesak instansi terkait melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian data, dugaan pemotongan bantuan, maupun penerima yang tidak memenuhi kriteria.

Dalam audiensi tersebut, masyarakat turut meminta pemerintah daerah dan dinas terkait memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme penetapan penerima bantuan stimulan puso yang bersumber dari program penanganan bencana.

Sejumlah warga menilai persoalan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah.

Hingga audiensi berakhir, seluruh pihak sepakat untuk mengedepankan musyawarah dan menunggu tindak lanjut koordinasi pemerintah desa dengan instansi terkait di tingkat kabupaten.

Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan TNI yang melakukan pemantauan selama jalannya audiensi.

AMDP menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga diperoleh kejelasan mengenai data penerima dan realisasi bantuan yang telah disalurkan kepada petani terdampak gagal panen di Desa Pasuruhan.

(Sumadi) 

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html