37 Kapal Mangkrak Kuasai Sungai Silugonggo, Negara Dinilai Terlambat Bertindak
Forum yang dihadiri unsur pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha perikanan, hingga perwakilan nelayan itu mengungkap fakta bahwa sedikitnya 37 kapal mangkrak masih berada di sepanjang alur Sungai Silugonggo. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu aktivitas pelayaran, tetapi juga berpotensi memperparah persoalan banjir dan keselamatan pelabuhan.
Kepala UPP Juwana, R. Drianto Widiyatmoko, menegaskan bahwa penanganan kapal mangkrak dan penataan alur Sungai Silugonggo menjadi agenda mendesak yang tidak bisa lagi ditunda.
Permasalahan ini semakin mengemuka setelah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana memaparkan berbagai kendala pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Juwana. Salah satu persoalan utama adalah aktivitas tambat kapal yang memenuhi badan sungai sehingga menyebabkan penyempitan penampang aliran air.
Menurut BBWS, kondisi tersebut menimbulkan hambatan aliran (flow restriction) yang secara signifikan mengurangi kemampuan sungai mengalirkan air menuju hilir. Dampaknya tidak hanya mengganggu jalur pelayaran, tetapi juga berpotensi meningkatkan risiko banjir di wilayah sekitar.
"Tambat armada kapal di sepanjang alur sungai mengakibatkan penyempitan penampang basah sungai secara signifikan," menjadi salah satu poin penting yang disampaikan dalam forum tersebut.
Masalah ini menjadi semakin krusial mengingat pemerintah pusat melalui BBWS telah menyiapkan rencana normalisasi dan penguatan tanggul sungai di wilayah Juwana, Kudus, dan Demak hingga tahun 2028. Namun upaya tersebut dikhawatirkan tidak akan optimal apabila hambatan di badan sungai tidak segera ditangani.
Dari sisi hukum, Kejaksaan Negeri Pati mengingatkan bahwa sungai merupakan aset strategis negara yang wajib dilindungi. Dalam pemaparannya, Kejari menjelaskan berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, termasuk aturan mengenai sempadan sungai, kewajiban masyarakat, hingga potensi sanksi bagi pelanggaran yang mengganggu fungsi sungai.
Forum juga menyoroti perlunya langkah konkret lintas sektor untuk mengatasi persoalan yang selama ini berulang. Selain penataan tambat kapal, peserta membahas optimalisasi tempat pelelangan ikan (TPI), pengaturan jalur keluar-masuk kapal, serta mitigasi kepadatan armada yang kerap terjadi saat musim puncak aktivitas perikanan.
Dari hasil rembug tersebut, disepakati bahwa langkah awal yang akan ditempuh adalah pemberian surat peringatan kepada pemilik kapal mangkrak sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah dan instansi terkait juga berkomitmen memperkuat sinergi dalam menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi pekerjaan rumah pengelolaan pelabuhan Juwana.
Meski forum berlangsung kondusif, fakta keberadaan 37 kapal mangkrak menimbulkan pertanyaan yang mengemuka di tengah masyarakat: mengapa persoalan yang telah berlangsung lama itu baru kembali menjadi perhatian serius sekarang, dan kapan penataan Sungai Silugonggo benar-benar terealisasi di lapangan?
(Sumadi)


0 Komentar