Tim Hukum FERADI WPI Dampingi Nanik Supriyati di Polrestabes Semarang: Tegaskan Pembelian Tabung Gas Dilakukan Secara Wajar dan Beritikad Baik

SEMARANG – Tim kuasa hukum dari organisasi advokat FERADI WPI mendampingi Nanik Supriyati menghadiri undangan koordinasi dari penyidik Subnit 1 Unit IV (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang pada Senin (25/5/2026). Koordinasi tersebut dilakukan terkait permintaan keterangan dalam proses penyelidikan dugaan persoalan transaksi tabung gas yang melibatkan pihak lain.


Kegiatan klarifikasi berlangsung di Kantor Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, dengan pendampingan tim kuasa hukum yang terdiri dari Advokat Donny Andretti dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Sukindar, serta Asisten Advokat Danang Khoirudin.

Kehadiran Nanik Supriyati beserta keluarga merupakan tindak lanjut atas undangan koordinasi lanjutan hasil klarifikasi yang diterbitkan penyidik Subnit 1 Unit IV (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang dengan Nomor: B/Und-807/III/RES.1.11/2026/Satreskrim.

Proses koordinasi dipimpin oleh penyidik Iptu Ibnu Didhiyatno bersama Aiptu Agus Tri Harmoko. Dalam kesempatan tersebut, penyidik mengajukan adanya mediasi terkait persoalan yang sedang berjalan agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Turut hadir pula pihak terlapor dan kuasa hukum saksi berinisial FA.

Dalam koordinasi tersebut, Advokat Donny Andretti menegaskan bahwa kliennya merupakan pembeli yang beritikad baik dan melakukan transaksi dengan harga yang dinilai masih dalam batas kewajaran pasar.

“Klien kami membeli dengan harga normal dan tidak mengetahui adanya dugaan persoalan internal perusahaan. Karena itu, tidak ada dasar bagi klien kami untuk mengganti kerugian kepada pelapor,” tegas Donny Andretti kepada penyidik.

Menurut penuturan Nanik Supriyati, dirinya mengenal FA yang disebut bekerja sebagai mandor di sebuah perusahaan bernama PT Duta Prima. Perkenalan tersebut bermula dari aktivitas jual beli tabung gas yang dijalankannya dalam kegiatan usaha sehari-hari.

Nanik mengaku sempat ditawari membeli sejumlah tabung gas ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram oleh FA. Saat itu, FA disebut menyampaikan bahwa perusahaan tempatnya bekerja sedang mengalami kondisi pailit atau tidak beroperasi sehingga tabung gas dijual untuk membantu pembayaran gaji karyawan.

Ia menyatakan transaksi dilakukan dengan harga yang menurutnya masih dalam kisaran harga pasar. Pengambilan barang juga disebut dilakukan langsung di gudang PT Duta Prima yang berada di Jalan Kartini, Kota Semarang.

Menurut keterangannya, transaksi tersebut berlangsung beberapa kali dalam kurun waktu beberapa bulan. Nanik mengaku memahami bahwa penjualan dilakukan atas sepengetahuan pihak perusahaan sebagaimana disampaikan oleh FA.

Namun sekitar enam bulan kemudian, Nanik mengaku mendapat informasi dari FA bahwa terdapat kesalahpahaman terkait penjualan tabung gas tersebut. FA disebut menyampaikan bahwa dirinya diduga memperoleh informasi yang tidak benar dari pihak internal perusahaan mengenai penjualan tabung gas tersebut.

Mendengar informasi itu, Nanik mengaku terkejut dan menegaskan bahwa dirinya hanya melakukan transaksi jual beli sebagaimana lazimnya pembeli terhadap pihak yang menawarkan barang.

Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan kliennya tidak mengetahui bahwa penjualan tabung gas tersebut diduga dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan.

“Kami berharap perkara ini dapat diselesaikan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika pelapor tidak dapat dihadirkan, maka kami meminta proses segera ditindaklanjuti secara normatif demi kepastian hukum,” ujarnya.

Sukindar juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ikut dalam penggantian uang kepada pihak perusahaan karena kliennya merasa telah membeli barang dengan harga yang wajar dan tanpa mengetahui adanya dugaan persoalan internal.

Pendampingan hukum dalam proses koordinasi tersebut disebut sebagai bagian dari hak warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum dan memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan serta profesional.

Koordinasi di Polrestabes Semarang berlangsung tertib dan kondusif. Tim kuasa hukum FERADI WPI memastikan akan terus mendampingi kliennya dalam setiap tahapan proses hukum yang berjalan, sekaligus mendorong agar perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum melalui tindak lanjut penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

(Red Ilma)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html