Tidak Semua yang Tidak Dilarang Itu Boleh: Hukum Tetap Dibatasi Kepatutan dan Ketertiban

Dalam teori hukum modern, dikenal prinsip umum bahwa “apa yang tidak dilarang oleh hukum pada dasarnya diperbolehkan.” Prinsip ini lahir dari asas legalitas (nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege) yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dihukum atas sesuatu yang tidak diatur secara tegas dalam undang-undang. Namun, dalam praktik ketatanegaraan dan hukum acara di Indonesia, prinsip tersebut tidak dapat dimaknai secara absolut. Ada batas-batas yang tetap harus diperhatikan, yaitu kepatutan, ketertiban umum, dan tertib hukum.

Secara akademik, hukum tidak hanya dipahami sebagai kumpulan norma tertulis, tetapi juga sebagai instrumen menjaga keteraturan sosial. Hans Kelsen dalam teori Pure Theory of Law menjelaskan bahwa hukum bekerja untuk menciptakan keteraturan norma dalam masyarakat. Karena itu, sekalipun suatu tindakan tidak secara eksplisit dilarang, tindakan tersebut dapat dianggap tidak dibenarkan apabila bertentangan dengan nilai kepatutan, mengganggu ketertiban umum, atau merusak tertib hukum. 

Dalam konteks Indonesia, konsep ketertiban umum (public order) dan kepastian hukum telah menjadi asas resmi dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya dalam Undang-Undang tentang Keprotokolan disebutkan bahwa penyelenggaraan negara harus berdasarkan asas “ketertiban dan kepastian hukum.”  Ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya melihat ada atau tidaknya larangan tertulis, tetapi juga memperhatikan keteraturan dan kepatutan dalam kehidupan bersama.

Oleh karena itu, terdapat setidaknya tiga hal yang walaupun tidak secara eksplisit dilarang, tetap tidak boleh dilakukan:

Yang bertentangan dengan kepatutan

Kepatutan merupakan ukuran moral dan etika sosial yang hidup dalam masyarakat. Dalam hukum perdata maupun hukum administrasi, hakim sering menggunakan asas kepatutan untuk menilai apakah suatu tindakan layak atau tidak. Sesuatu mungkin tidak tertulis sebagai larangan, tetapi jika melanggar norma kesusilaan, etika publik, atau rasa keadilan masyarakat, maka tindakan tersebut dapat dianggap tidak patut.

Yang mengganggu ketertiban umum

Ketertiban umum adalah keadaan aman, tertib, dan damai dalam masyarakat. Banyak hak konstitusional tetap dibatasi oleh ketertiban umum. Contohnya, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, tetapi pelaksanaannya wajib menjaga keamanan dan ketertiban umum. Pasal 6 UU tersebut mewajibkan setiap peserta aksi untuk menghormati hak orang lain, menaati hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum. �

Yang merusak tertib hukum

Tertib hukum berarti seluruh proses dan tindakan harus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dalam negara hukum (rechtstaat), setiap tindakan harus berdasar prosedur dan kewenangan yang sah. Walaupun belum ada larangan eksplisit, tindakan yang merusak sistem hukum, mengabaikan prosedur, atau menimbulkan kekacauan norma tetap dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Lebih khusus lagi dalam hukum acara, berlaku prinsip bahwa hukum acara tidak boleh ditafsirkan secara bebas melebihi apa yang tertulis. Hal ini karena hukum acara bersifat formal dan ketat (strict procedure). Asas legalitas dalam hukum acara pidana menghendaki bahwa seluruh tindakan aparat penegak hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas. KUHAP menempatkan perlindungan hak asasi dan kepastian prosedur sebagai prinsip utama. Karena itu, tindakan penegak hukum yang tidak diatur secara tegas dalam undang-undang pada prinsipnya tidak boleh dilakukan.

Prinsip ini sejalan dengan asas legalitas yang juga ditegaskan dalam praktik penyampaian pendapat di muka umum. Aparatur pemerintah wajib “menghargai asas legalitas” dan “prinsip praduga tidak bersalah.” � Dengan demikian, dalam hukum acara, penafsiran analogi atau perluasan makna yang merugikan hak seseorang pada dasarnya tidak diperbolehkan kecuali sudah diatur secara tertulis dalam undang-undang.

Kesimpulannya, tidak semua yang “tidak dilarang” otomatis “boleh dilakukan.” Dalam negara hukum modern, kebebasan selalu dibatasi oleh kepatutan, ketertiban umum, dan tertib hukum. Terlebih dalam hukum acara, segala tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tertulis demi menjaga kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

(Redaksi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html