Terbongkar! Dugaan Predator Berkedok Pengasuh Ponpes di Buaran Pekalongan, Puluhan Santriwati Diduga Jadi Korban
Kasus ini meledak dan viral di media sosial setelah muncul pengakuan mengejutkan terkait santriwati yang disebut mengalami kehamilan misterius. Di balik isu yang menghebohkan itu, polisi menemukan dugaan kekerasan seksual yang jauh lebih serius dan sistematis.
Polres Pekalongan Kota resmi menahan pimpinan pondok pesantren tersebut pada Rabu, 27 Mei 2025. Dari hasil penyelidikan awal, modus yang dilakukan pelaku disebut nyaris sama terhadap para korban.
Korban diduga diminta memijat pelaku di ruangan tertutup. Dalam situasi tanpa pengawasan itulah tindakan cabul terjadi. Dugaan kuat, relasi kuasa antara pengasuh dan santriwati membuat korban takut melawan maupun melapor.
Ironisnya, aparat mengungkap bahwa penyelidikan sempat mengalami hambatan besar karena para korban memilih bungkam. Diduga ada tekanan psikologis, rasa takut, hingga pengaruh kuat lingkungan pesantren yang membuat korban sulit bicara.
Namun perlahan, tembok ketakutan itu runtuh.
Sedikitnya enam korban akhirnya memberanikan diri buka suara kepada penyidik. Dari pengembangan pemeriksaan, jumlah korban diduga mencapai 23 hingga 25 santriwati.
“Pola keterangannya hampir sama,” ungkap sumber penyidik.
Kasus ini makin menyita perhatian publik setelah muncul isu santriwati berinisial F (22), warga Karangdadap, yang disebut hamil dan melahirkan tanpa pernah berhubungan badan. Klaim tersebut memicu gelombang spekulasi liar di media sosial.
Namun polisi menegaskan, isu itu masih dalam tahap pendalaman karena korban bersangkutan belum memberikan keterangan resmi maupun membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
Secara medis, klaim “hamil tanpa hubungan” dinilai sangat tidak masuk akal kecuali terdapat tindakan seksual tertentu yang tidak dipahami atau tidak disadari korban. Dugaan inilah yang kini menjadi perhatian serius penyidik.
Pengamat sosial menilai kasus ini memperlihatkan sisi gelap relasi kuasa di lembaga pendidikan tertutup. Sosok pengasuh yang seharusnya menjadi pelindung moral justru diduga memanfaatkan posisi dan kepercayaan korban.
“Ketika figur otoritas dijadikan alat untuk membungkam korban, maka kekerasan seksual bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa terungkap,” ujar seorang aktivis perlindungan perempuan.
Kini polisi membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Penyidik juga mengimbau masyarakat dan keluarga santri agar tidak takut memberikan informasi tambahan.
Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman berat menanti apabila seluruh dugaan terbukti di persidangan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan berbasis keagamaan. Publik kini menunggu: apakah kasus ini akan dibongkar sampai akar, atau justru berhenti di tengah jalan karena tekanan dan kekuasaan?
(Sumadi)


0 Komentar