Telah Hadir Di Kota Semarang PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang
Kini hadir untuk masyarakat, sebagai lembaga bantuan hukum yang siap memberikan advokasi, konsultasi, dan pendampingan hukum bagi masyarakat luas.
Alamat Kantor:
Perumahan Indopermai Blok D 30 RT 04 RW 15
Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Dengan mengusung tagline:
“Adil – Berintegritas – Berani”
hadir untuk memberikan pelayanan hukum profesional dan pendampingan di berbagai bidang, antara lain:
- Perkara Pidana
- Perdata
- Waris
- Kredit Perbankan
- Fidusia
- Sengketa Tanah
- Dan berbagai persoalan hukum lainnya
Ketua menyampaikan bahwa:
“Hukum adalah hak seluruh warga negara. Keadilan adalah hak asasi setiap warga negara yang melekat, setara, dan tanpa diskriminasi, yang wajib dijamin oleh negara.”
Hak atas keadilan merupakan bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut secara implisit diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
Poin Penting Hak atas Keadilan:
- Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan hukum yang adil dan tidak memihak.
- Setiap pencari keadilan berhak mendapatkan bantuan hukum serta pendampingan hukum yang layak.
- Keadilan sosial merupakan amanat sila kelima Pancasila guna menjamin kesejahteraan dan kesetaraan hak seluruh rakyat Indonesia.
Menurutnya, keadilan bukan hanya konsep moral, melainkan kewajiban hukum yang harus diwujudkan demi menjamin perlindungan hak asasi manusia serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Selain itu, juga siap memberikan pendampingan hukum secara Probono (Gratis) bagi masyarakat kurang mampu, sesuai amanat Ketua Umum FERADI WPI, .
CONTACT PERSON
📞 089623704254
PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang
“Siap Mendampingi dan Membela Hak-Hak Masyarakat.”
(Red Ilma)


0 Komentar