Tambahmulyo Bergelora, Lapangan Desa Diserobot Atas Nama RS Bhayangkara


PATI- Oke, ini pasal-pasal kunci di PP 18/2021 dan Permen ATR/BPN 18/2021 yang paling sering dipakai warga untuk nantang pemberian hak atas tanah negara ke instansi:

1. PP No. 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

  • Pasal 22 - 26: Hak Pengelolaan & Hak Pakai untuk Instansi Pemerintah
  • Pasal 22 ayat 1: Hak Pengelolaan diberikan atas tanah negara kepada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, badan hukum, untuk dikelola sesuai tugasnya.
  • Pasal 24 ayat 1: Hak Pakai dapat diberikan kepada instansi pemerintah untuk jangka waktu tertentu. 
  • Pasal 25: Pemberian Hak Pengelolaan/Hak Pakai harus didasarkan pada rencana peruntukan dan penggunaan tanah yang jelas.

Poin penting: Instansi harus punya rencana penggunaan yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan RTRW. Kalau lapangan desa tiba-tiba jadi RS tanpa RTRW berubah, ini bisa jadi celah.

Pasal 31: Syarat Permohonan

Permohonan Hak Pengelolaan/Hak Pakai harus melampirkan:

  • Surat permohonan
  • Identitas pemohon
  • Bukti penguasaan tanah
  • Rencana penggunaan tanah
  • Persetujuan dari pihak yang menguasai tanah

Poin penting: “Persetujuan dari pihak yang menguasai tanah” ini yang dipakai warga untuk bilang harusnya ada persetujuan desa/BPD/Musdes kalau itu aset desa.

2. Permen ATR/BPN No. 18/2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah

Pasal 10 - 15: Tata Cara Pemberian Hak

Pasal 10: Permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan. Petugas wajib melakukan pemeriksaan lapangan.

Pasal 11: Pemeriksaan lapangan untuk memastikan:

  •     Tanah benar-benar tanah negara
  •     Tidak ada hak pihak lain di atasnya
  •     Tidak dalam sengketa
  •     Tidak dalam kawasan hutan/lindung

Pasal 12: Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan. Masyarakat sekitar bisa dimintai keterangan.

Poin penting: Kalau BPN nggak pernah tanya warga Tambahmulyo saat cek lapangan, ini pelanggaran prosedur Pasal 12.

Pasal 39 - 41: Pembatalan Hak

Hak atas tanah dapat dibatalkan jika:

  • Diterbitkan berdasarkan data palsu/tidak benar
  • Ada cacat hukum dalam prosedur penerbitan
  • Tanahnya ternyata bukan tanah negara
  • Ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Poin penting: Ini dasar untuk gugat pembatalan sertifikat Hak Pakai Polri kalau terbukti prosesnya cacat.

Pasal 45: Kewajiban Publikasi

Setiap permohonan hak atas tanah negara wajib diumumkan di Kantor Desa/Kelurahan dan Kantor Pertanahan selama 60 hari. Tujuannya biar pihak yang merasa berhak bisa mengajukan keberatan.

Poin penting: Kalau nggak ada pengumuman 60 hari, prosedurnya cacat.

Cara Pakai Pasal Ini Buat Warga Tambahmulyo

  1. Minta salinan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan ke BPN Pati. Lihat apakah ada tanda tangan/keterangan warga desa. Kalau nggak ada, Pasal 12 Permen 18/2021 dilanggar.
  2. Cek apakah ada pengumuman 60 hari di balai desa. Kalau nggak ada, Pasal 45 dilanggar.
  3. Lihat dasar “persetujuan pihak yang menguasai”. Kalau yang tanda tangan cuma Kades tanpa persetujuan BPD/Musdes, itu bisa dianggap cacat administrasi berdasarkan UU Desa No. 6/2014.
  1. Ajukan keberatan/gugatan pembatalan ke PTUN Semarang dengan dasar Pasal 39 Permen 18/2021: “cacat hukum dalam prosedur penerbitan”.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html