Tambahmulyo Bergelora, Lapangan Desa Diserobot Atas Nama RS Bhayangkara


PATI- Oke, ini pasal-pasal kunci di *PP 18/2021* dan *Permen ATR/BPN 18/2021* yang paling sering dipakai warga untuk nantang pemberian hak atas tanah negara ke instansi:


1. *PP No. 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah*


*Pasal 22 - 26: Hak Pengelolaan & Hak Pakai untuk Instansi Pemerintah*

- *Pasal 22 ayat 1*: Hak Pengelolaan diberikan atas tanah negara kepada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, badan hukum, untuk dikelola sesuai tugasnya.

- *Pasal 24 ayat 1*: Hak Pakai dapat diberikan kepada instansi pemerintah untuk jangka waktu tertentu. 

- *Pasal 25*: Pemberian Hak Pengelolaan/Hak Pakai harus didasarkan pada rencana peruntukan dan penggunaan tanah yang jelas.

- *Poin penting*: Instansi harus punya rencana penggunaan yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan RTRW. Kalau lapangan desa tiba-tiba jadi RS tanpa RTRW berubah, ini bisa jadi celah.


*Pasal 31: Syarat Permohonan*

Permohonan Hak Pengelolaan/Hak Pakai harus melampirkan:

- Surat permohonan

- Identitas pemohon

- Bukti penguasaan tanah

- Rencana penggunaan tanah

- Persetujuan dari pihak yang menguasai tanah


*Poin penting*: “Persetujuan dari pihak yang menguasai tanah” ini yang dipakai warga untuk bilang harusnya ada persetujuan desa/BPD/Musdes kalau itu aset desa.


2. *Permen ATR/BPN No. 18/2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah*


*Pasal 10 - 15: Tata Cara Pemberian Hak*

- *Pasal 10*: Permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan. Petugas wajib melakukan pemeriksaan lapangan.

- *Pasal 11*: Pemeriksaan lapangan untuk memastikan:

    - Tanah benar-benar tanah negara

    - Tidak ada hak pihak lain di atasnya

    - Tidak dalam sengketa

    - Tidak dalam kawasan hutan/lindung

- *Pasal 12*: Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan. Masyarakat sekitar bisa dimintai keterangan.


*Poin penting*: Kalau BPN nggak pernah tanya warga Tambahmulyo saat cek lapangan, ini pelanggaran prosedur Pasal 12.


*Pasal 39 - 41: Pembatalan Hak*

Hak atas tanah dapat dibatalkan jika:

- Diterbitkan berdasarkan data palsu/tidak benar

- Ada cacat hukum dalam prosedur penerbitan

- Tanahnya ternyata bukan tanah negara

- Ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap


*Poin penting*: Ini dasar untuk gugat pembatalan sertifikat Hak Pakai Polri kalau terbukti prosesnya cacat.


*Pasal 45: Kewajiban Publikasi*

Setiap permohonan hak atas tanah negara wajib diumumkan di Kantor Desa/Kelurahan dan Kantor Pertanahan selama 60 hari. Tujuannya biar pihak yang merasa berhak bisa mengajukan keberatan.


*Poin penting*: Kalau nggak ada pengumuman 60 hari, prosedurnya cacat.


---


Cara Pakai Pasal Ini Buat Warga Tambahmulyo


1. *Minta salinan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan* ke BPN Pati. Lihat apakah ada tanda tangan/keterangan warga desa. Kalau nggak ada, Pasal 12 Permen 18/2021 dilanggar.

2. *Cek apakah ada pengumuman 60 hari* di balai desa. Kalau nggak ada, Pasal 45 dilanggar.

3. *Lihat dasar “persetujuan pihak yang menguasai”*. Kalau yang tanda tangan cuma Kades tanpa persetujuan BPD/Musdes, itu bisa dianggap cacat administrasi berdasarkan UU Desa No. 6/2014.

4. *Ajukan keberatan/gugatan pembatalan* ke PTUN Semarang dengan dasar Pasal 39 Permen 18/2021: “cacat hukum dalam prosedur penerbitan”.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html