Tambahmulyo Bergelora, Lapangan Desa Diserobot Atas Nama RS Bhayangkara
PATI- Oke, ini pasal-pasal kunci di PP 18/2021 dan Permen ATR/BPN 18/2021 yang paling sering dipakai warga untuk nantang pemberian hak atas tanah negara ke instansi:
1. PP No. 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- Pasal 22 - 26: Hak Pengelolaan & Hak Pakai untuk Instansi Pemerintah
- Pasal 22 ayat 1: Hak Pengelolaan diberikan atas tanah negara kepada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, badan hukum, untuk dikelola sesuai tugasnya.
- Pasal 24 ayat 1: Hak Pakai dapat diberikan kepada instansi pemerintah untuk jangka waktu tertentu.
- Pasal 25: Pemberian Hak Pengelolaan/Hak Pakai harus didasarkan pada rencana peruntukan dan penggunaan tanah yang jelas.
Poin penting: Instansi harus punya rencana penggunaan yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan RTRW. Kalau lapangan desa tiba-tiba jadi RS tanpa RTRW berubah, ini bisa jadi celah.
Pasal 31: Syarat Permohonan
Permohonan Hak Pengelolaan/Hak Pakai harus melampirkan:
- Surat permohonan
- Identitas pemohon
- Bukti penguasaan tanah
- Rencana penggunaan tanah
- Persetujuan dari pihak yang menguasai tanah
Poin penting: “Persetujuan dari pihak yang menguasai tanah” ini yang dipakai warga untuk bilang harusnya ada persetujuan desa/BPD/Musdes kalau itu aset desa.
2. Permen ATR/BPN No. 18/2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah
Pasal 10 - 15: Tata Cara Pemberian Hak
Pasal 10: Permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan. Petugas wajib melakukan pemeriksaan lapangan.
Pasal 11: Pemeriksaan lapangan untuk memastikan:
- Tanah benar-benar tanah negara
- Tidak ada hak pihak lain di atasnya
- Tidak dalam sengketa
- Tidak dalam kawasan hutan/lindung
Pasal 12: Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan. Masyarakat sekitar bisa dimintai keterangan.
Poin penting: Kalau BPN nggak pernah tanya warga Tambahmulyo saat cek lapangan, ini pelanggaran prosedur Pasal 12.
Pasal 39 - 41: Pembatalan Hak
Hak atas tanah dapat dibatalkan jika:
- Diterbitkan berdasarkan data palsu/tidak benar
- Ada cacat hukum dalam prosedur penerbitan
- Tanahnya ternyata bukan tanah negara
- Ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Poin penting: Ini dasar untuk gugat pembatalan sertifikat Hak Pakai Polri kalau terbukti prosesnya cacat.
Pasal 45: Kewajiban Publikasi
Setiap permohonan hak atas tanah negara wajib diumumkan di Kantor Desa/Kelurahan dan Kantor Pertanahan selama 60 hari. Tujuannya biar pihak yang merasa berhak bisa mengajukan keberatan.
Poin penting: Kalau nggak ada pengumuman 60 hari, prosedurnya cacat.
Cara Pakai Pasal Ini Buat Warga Tambahmulyo
- Minta salinan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan ke BPN Pati. Lihat apakah ada tanda tangan/keterangan warga desa. Kalau nggak ada, Pasal 12 Permen 18/2021 dilanggar.
- Cek apakah ada pengumuman 60 hari di balai desa. Kalau nggak ada, Pasal 45 dilanggar.
- Lihat dasar “persetujuan pihak yang menguasai”. Kalau yang tanda tangan cuma Kades tanpa persetujuan BPD/Musdes, itu bisa dianggap cacat administrasi berdasarkan UU Desa No. 6/2014.
- Ajukan keberatan/gugatan pembatalan ke PTUN Semarang dengan dasar Pasal 39 Permen 18/2021: “cacat hukum dalam prosedur penerbitan”.
(Sumadi)


0 Komentar