Tambahmulyo Bergelora, Lapangan Desa Diserobot Atas Nama RS Bhayangkara
PATI- Oke, ini pasal-pasal kunci di *PP 18/2021* dan *Permen ATR/BPN 18/2021* yang paling sering dipakai warga untuk nantang pemberian hak atas tanah negara ke instansi:
1. *PP No. 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah*
*Pasal 22 - 26: Hak Pengelolaan & Hak Pakai untuk Instansi Pemerintah*
- *Pasal 22 ayat 1*: Hak Pengelolaan diberikan atas tanah negara kepada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, badan hukum, untuk dikelola sesuai tugasnya.
- *Pasal 24 ayat 1*: Hak Pakai dapat diberikan kepada instansi pemerintah untuk jangka waktu tertentu.
- *Pasal 25*: Pemberian Hak Pengelolaan/Hak Pakai harus didasarkan pada rencana peruntukan dan penggunaan tanah yang jelas.
- *Poin penting*: Instansi harus punya rencana penggunaan yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan RTRW. Kalau lapangan desa tiba-tiba jadi RS tanpa RTRW berubah, ini bisa jadi celah.
*Pasal 31: Syarat Permohonan*
Permohonan Hak Pengelolaan/Hak Pakai harus melampirkan:
- Surat permohonan
- Identitas pemohon
- Bukti penguasaan tanah
- Rencana penggunaan tanah
- Persetujuan dari pihak yang menguasai tanah
*Poin penting*: “Persetujuan dari pihak yang menguasai tanah” ini yang dipakai warga untuk bilang harusnya ada persetujuan desa/BPD/Musdes kalau itu aset desa.
2. *Permen ATR/BPN No. 18/2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah*
*Pasal 10 - 15: Tata Cara Pemberian Hak*
- *Pasal 10*: Permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan. Petugas wajib melakukan pemeriksaan lapangan.
- *Pasal 11*: Pemeriksaan lapangan untuk memastikan:
- Tanah benar-benar tanah negara
- Tidak ada hak pihak lain di atasnya
- Tidak dalam sengketa
- Tidak dalam kawasan hutan/lindung
- *Pasal 12*: Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan. Masyarakat sekitar bisa dimintai keterangan.
*Poin penting*: Kalau BPN nggak pernah tanya warga Tambahmulyo saat cek lapangan, ini pelanggaran prosedur Pasal 12.
*Pasal 39 - 41: Pembatalan Hak*
Hak atas tanah dapat dibatalkan jika:
- Diterbitkan berdasarkan data palsu/tidak benar
- Ada cacat hukum dalam prosedur penerbitan
- Tanahnya ternyata bukan tanah negara
- Ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
*Poin penting*: Ini dasar untuk gugat pembatalan sertifikat Hak Pakai Polri kalau terbukti prosesnya cacat.
*Pasal 45: Kewajiban Publikasi*
Setiap permohonan hak atas tanah negara wajib diumumkan di Kantor Desa/Kelurahan dan Kantor Pertanahan selama 60 hari. Tujuannya biar pihak yang merasa berhak bisa mengajukan keberatan.
*Poin penting*: Kalau nggak ada pengumuman 60 hari, prosedurnya cacat.
---
Cara Pakai Pasal Ini Buat Warga Tambahmulyo
1. *Minta salinan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan* ke BPN Pati. Lihat apakah ada tanda tangan/keterangan warga desa. Kalau nggak ada, Pasal 12 Permen 18/2021 dilanggar.
2. *Cek apakah ada pengumuman 60 hari* di balai desa. Kalau nggak ada, Pasal 45 dilanggar.
3. *Lihat dasar “persetujuan pihak yang menguasai”*. Kalau yang tanda tangan cuma Kades tanpa persetujuan BPD/Musdes, itu bisa dianggap cacat administrasi berdasarkan UU Desa No. 6/2014.
4. *Ajukan keberatan/gugatan pembatalan* ke PTUN Semarang dengan dasar Pasal 39 Permen 18/2021: “cacat hukum dalam prosedur penerbitan”.
(Sumadi)


0 Komentar