Sudirlam: “14 Tahun Rakyat Transmigrasi Air Balui Diduga Dirampas Haknya, Kami Akan Perjuangkan Tanpa Pamrih”
JAKARTA, 22 Mei 2026 — Tokoh perjuangan masyarakat transmigrasi Air Balui, Sudirlam, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat transmigrasi yang dinilai telah terabaikan selama 14 tahun.
Sudirlam, yang berasal dari Kuantan Sako, Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, datang ke Jakarta untuk mencari keadilan bagi masyarakat transmigrasi UPT/SP 2 Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Empat belas tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya. Kami akan perjuangkan tanpa pamrih sampai keadilan benar-benar hadir,” tegas Sudirlam.
Minta Pendampingan Hukum FERADI WPI
Langkah perjuangan Sudirlam dibuktikan dengan meminta pendampingan hukum kepada Tim Hukum DPD FERADI WPI DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Harriani Bianca Daryana.
Pertemuan berlangsung pada 15 Mei 2026 di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta. Dalam diskusi tersebut, Sudirlam menyampaikan berbagai persoalan yang dialami masyarakat transmigrasi Air Balui, mulai dari dugaan ketidakadilan agraria, kemiskinan struktural, hingga dugaan kelalaian negara dalam memenuhi hak-hak transmigran.
Turut hadir dalam pertemuan itu jajaran pengurus inti DPP dan DPD FERADI WPI DKI Jakarta, di antaranya Akhmad Dinul Kholis, Deliana Wahyuni, Tumpal H. Sihombing, Cecilia Natasya Tionardi, Jhon Hendry Suryo Wibowo, dan Harry Pandjaitan.
Surat Audiensi ke DPR RI dan Kementerian
Sebagai tindak lanjut hasil diskusi, pada 22 Mei 2026 Sudirlam bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin Advokat Cecilia Natasya Tionardi mengantarkan surat permohonan audiensi resmi kepada Komisi V DPR RI, Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, dan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Dalam pernyataannya, Sudirlam meminta seluruh pihak terkait agar serius menanggapi aspirasi masyarakat transmigrasi Air Balui.
“Kami meminta Komisi V DPR RI dan kementerian terkait menerima masyarakat transmigrasi Air Balui dengan serius. Empat belas tahun bukan waktu singkat. Jangan sampai sumpah jabatan penyelenggara negara hanya menjadi formalitas tanpa tanggung jawab nyata kepada rakyat,” ujarnya.
Ia juga memastikan masyarakat transmigrasi yang datang ke Jakarta pada agenda audiensi 2–3 Juni 2026 tidak akan terlantar.
“Kami akan berdiri di barisan terdepan mendampingi, melindungi, dan mengayomi mereka. Ini bukan sekadar tuntutan hak, melainkan penagihan janji negara yang telah lama terabaikan,” kata Sudirlam.
Dugaan Ketidakadilan Sejak Program Transmigrasi 2010
Menurut Sudirlam, persoalan bermula sejak Januari 2010 ketika masyarakat dari Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, mengikuti program transmigrasi pemerintah.
Saat itu, pemerintah disebut menjanjikan setiap kepala keluarga memperoleh total lahan 2,5 hektare lengkap dengan sertifikat hak milik (SHM), rumah layak huni, jatah hidup selama 18 bulan, hingga bantuan alat pertanian.
Penempatan dilakukan dalam dua gelombang:
- Tahun 2011 sebanyak 150 kepala keluarga;
- Tahun 2013 sebanyak 170 kepala keluarga.
Namun, menurut Sudirlam, realisasi di lapangan jauh dari harapan. Gelombang pertama disebut hanya menerima 1 hektare lahan bersertifikat, sedangkan lahan usaha II seluas 1,5 hektare tidak pernah diberikan. Sementara gelombang kedua disebut hanya menerima lahan pekarangan seluas 0,5 hektare tanpa kejelasan lahan usaha lainnya.
Permasalahan semakin kompleks ketika lahan yang diduga merupakan kawasan transmigrasi mulai dikuasai perusahaan perkebunan kelapa sawit sejak 2013–2014.
Masyarakat juga menemukan dugaan adanya dokumen serah terima lahan usaha II yang dinilai janggal dan tidak pernah melalui proses penyerahan resmi kepada warga.
Kondisi Warga Memprihatinkan
Selain persoalan agraria, masyarakat transmigrasi Air Balui disebut hidup dalam kondisi memprihatinkan. Kawasan permukiman kerap dilanda banjir akibat buruknya drainase, sementara kebakaran dan kondisi tanah dengan kandungan zat besi tinggi membuat pertanian sulit berkembang.
Lebih dari 60 persen rumah warga disebut rusak dan tidak layak huni, sehingga banyak warga meninggalkan lokasi untuk bertahan hidup di daerah lain.
Akibat kondisi tersebut, banyak anak terancam putus sekolah dan ekonomi masyarakat mengalami keterpurukan.
Tuntutan Masyarakat
Berdasarkan fakta dan data yang dikumpulkan masyarakat bersama tim hukum, terdapat dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan pemalsuan dokumen yang merugikan masyarakat transmigrasi.
Masyarakat menuntut:
- Audit menyeluruh terhadap lahan transmigrasi;
- Pengembalian hak lahan 2,5 hektare per kepala keluarga;
- Pembatalan dokumen yang diduga cacat hukum;
- Perlindungan hukum bagi masyarakat;
- Perbaikan atau relokasi permukiman;
- Realisasi kebun plasma;
- Pembangunan infrastruktur dasar yang layak.
Dukungan FERADI WPI
Ketua Umum DPP FERADI WPI, Donny Andretti, memberikan dukungan penuh kepada tim hukum DPD FERADI WPI DKI Jakarta dalam mendampingi perjuangan masyarakat Air Balui secara probono.
“Kami mengapresiasi keberanian dan integritas rekan-rekan DPD FERADI WPI DKI Jakarta yang bersedia mendampingi perjuangan ini secara probono murni,” ujar Donny Andretti.
Sudirlam menegaskan perjuangan masyarakat Air Balui tidak akan berhenti sampai hak-hak mereka dipulihkan sepenuhnya.
“Negara harus hadir dan bertanggung jawab. Kami akan terus berjuang sampai hak masyarakat Air Balui dikembalikan sesuai janji negara,” pungkasnya.
Bagi pihak yang ingin mengonfirmasi atau menanyakan lebih lanjut mengenai perjuangan masyarakat transmigrasi Air Balui, dapat menghubungi tim kuasa hukum melalui Harriani Bianca di nomor 0822-9546-5834.
Catatan Redaksi:
Sebagai media yang netral, redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Sukindar)


0 Komentar