Skandal Pesantren Jepara Pecah, Kiai AJ Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
JEPARA – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret oknum pimpinan pondok pesantren berinisial AJ di Kabupaten Jepara akhirnya memasuki babak baru. Setelah menjadi sorotan publik selama berbulan-bulan, Satreskrim Polres Jepara resmi menetapkan AJ sebagai tersangka pada Jumat (8 Mei 2026).
Penetapan tersangka tersebut mengguncang masyarakat Jepara karena AJ dikenal sebagai tokoh agama sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tahunan. Kasus ini menyita perhatian luas lantaran korban merupakan seorang santriwati yang diduga mengalami kekerasan seksual hingga pemerkosaan di lingkungan pesantren.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Polres Jepara, khususnya Satreskrim, tetap berkomitmen menangani kasus yang dialami santriwati di wilayah hukum Polres Jepara sesuai prosedur. Kita doakan bersama semoga proses penyidikan segera selesai,” ujar AKP Wildan saat ditemui media usai rapat pembinaan ormas se-Kabupaten Jepara di Pendopo Kartini, Senin (11/5/2026).
Menurut kuasa hukum korban, Erlinawati, penetapan tersangka dilakukan setelah keluarga korban menyerahkan tambahan barang bukti digital kepada penyidik pada Kamis, 7 Mei 2026. Bukti tersebut disebut sebagai “bukti pamungkas” yang memperkuat dugaan tindak pidana.
Barang bukti berupa dua unit telepon genggam itu berisi riwayat komunikasi antara korban dan AJ. Di dalamnya terdapat percakapan pribadi, dugaan manipulasi psikologis, foto, hingga tautan video yang berkaitan dengan komunikasi keduanya.
“Semua riwayat chat dari AJ ke korban sudah dikantongi. Foto-fotonya juga ada, termasuk link video,” kata Erlinawati.
Ia menjelaskan, data komunikasi sempat nyaris hilang karena ponsel utama korban telah direset ke pengaturan pabrik. Namun sebelum data terhapus seluruhnya, keluarga berhasil mengekspor percakapan WhatsApp ke perangkat lain milik ibu dan kakak korban.
Riwayat komunikasi yang kini diamankan penyidik disebut berlangsung sejak April hingga Juli 2025 dan menjadi bagian penting dalam proses digital forensik yang dilakukan Satreskrim Polres Jepara.
Sebelumnya, keluarga korban terus mendesak kepolisian agar segera menetapkan tersangka karena perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak Februari 2026. Menurut pihak kuasa hukum, alat bukti yang dimiliki penyidik dinilai sudah cukup kuat, mulai dari keterangan saksi, hasil visum, hingga bukti digital.
Kasus ini juga memunculkan dugaan adanya korban lain. Namun hingga kini, baru satu korban yang berani melapor secara resmi ke pihak kepolisian.
Kondisi korban disebut mengalami perubahan drastis pascakejadian. Santriwati yang sebelumnya aktif menghafal Al-Qur’an kini lebih banyak mengurung diri dan kehilangan semangat belajar akibat trauma mendalam.
Penetapan AJ sebagai tersangka memicu reaksi luas dari masyarakat Jepara. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, dan tuntas, mengingat kasus ini menyangkut perlindungan perempuan dan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.
Saat ini, Satreskrim Polres Jepara masih melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan menyiapkan proses penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Petrus)


0 Komentar