Sidang Praperadilan di PN Medan Memanas, Kuasa Hukum ROZ Soroti Dugaan Cacat Prosedural
Kuasa hukum pemohon, Julius Loili SH MH, mengaku terkejut atas kehadiran dua jaksa penyidik dalam persidangan tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media, Julius mempertanyakan prosedur penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan terhadap kliennya berinisial ROZ.
“Apakah saat penggeledahan pihak jaksa menunjukkan surat penangkapan dan surat penggeledahan kepada tersangka? Berdasarkan keterangan saksi fakta, itu tidak dilakukan,” ujarnya.
Menurut Julius, pemeriksaan saksi fakta dilakukan untuk memperkuat keterangan ahli yang sebelumnya telah menyebut adanya dugaan kesalahan administrasi yang bertentangan dengan KUHAP.
“Ahli sudah menyampaikan bahwa penggeledahan seharusnya wajib menunjukkan identitas serta surat izin dari pengadilan. Berdasarkan fakta persidangan, hal itu tidak dilakukan sehingga bertentangan dengan hukum formil. Dengan demikian, proses penggeledahan dan penyitaan menjadi tidak sah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti belum adanya dokumen resmi yang menyatakan kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Ini delik materiil. Namun sampai saat ini tidak ada laporan hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya kerugian negara secara nyata dan aktual sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Pihak kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap ROZ terkesan dipaksakan dan prematur karena dianggap belum memenuhi alat bukti yang cukup.
“Kami berharap hakim tunggal mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif dan menjunjung tinggi integritas serta keadilan,” tambah Julius.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Frelen Makeli SH MH, juga menilai proses penggeledahan dan penyitaan cacat prosedural.
“Dalam berita acara penggeledahan ada tanda tangan saksi bernama Ibu Ketrin, tetapi dalam berita acara penyitaan tanda tangan itu tidak ada. Ini jelas cacat prosedural dan cacat formil,” ujarnya.
Frelen bahkan melontarkan kritik keras terhadap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Gunung Sitoli yang disebut tidak pernah hadir selama persidangan berlangsung.
“Kalau tidak berani hadir, jangan menetapkan orang sebagai tersangka. Harus ada tanggung jawab,” ucapnya dengan nada tinggi.
Di sisi lain, Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejari Gunung Sitoli, Daniel, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan komentar terkait pokok perkara karena proses hukum masih berjalan.
“Praperadilan ini merupakan kewenangan hakim untuk memutus. Kami tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena proses penyelidikan masih berlangsung,” katanya singkat.
Persidangan praperadilan ini menjadi sorotan karena memunculkan pertanyaan terkait prosedur penggeledahan, penyitaan, hingga dasar penetapan tersangka dalam perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara berdasarkan Pasal 603 dan 604.
(Nurpianto)



1 Komentar
Ralat nama: bukan frelen makelar tapi Fridrik Makanlehi
BalasHapus