Sidang Ibu dan Anak di PN Medan Jadi Sorotan, Sengketa Perusahaan Berujung Perkara Pidana

MEDAN- Sidang perkara antara seorang ibu dan anak di Pengadilan Negeri Medan menjadi perhatian publik setelah seorang ibu berinisial A Br S duduk di kursi terdakwa usai dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri terkait sengketa pengelolaan perusahaan PT MGL.

Persidangan kembali digelar pada Jumat, 8 Mei 2026, dengan menghadirkan A Br S bersama dua anaknya di meja hijau. Perkara tersebut bermula dari konflik internal perusahaan yang kemudian berkembang menjadi kasus pidana.

Dalam persidangan, A Br S mengaku terpukul menghadapi situasi yang melibatkan hubungan keluarga inti. Ia menyampaikan bahwa konflik tersebut menjadi beban berat secara emosional karena harus berhadapan dengan anak kandungnya sendiri dalam proses hukum.

Meski proses hukum masih berjalan, A Br S berharap perkara tersebut masih memiliki peluang diselesaikan secara damai dan tidak berujung pada hukuman pidana berat bagi pihak-pihak yang terlibat.

Kuasa hukum terdakwa, Hartanta Sembiring, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan. Menurutnya, perkara tersebut seharusnya dapat diarahkan pada penyelesaian secara kekeluargaan.

Ia menyoroti alat bukti serta konstruksi perkara yang dinilai tidak tepat secara hukum. Menurut Hartanta, akta yang dipermasalahkan merupakan dokumen resmi yang dibuat oleh notaris dan telah mendapatkan pengesahan dari kementerian terkait.

Selain itu, ia menyebut rekening yang dibuka berdasarkan dokumen tersebut tidak pernah digunakan. Hingga saat ini, menurutnya, juga belum ada putusan resmi yang menyatakan akta tersebut palsu, namun kliennya tetap ditetapkan sebagai tersangka.

Hartanta menjelaskan konflik bermula setelah adanya evaluasi pengelolaan perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun proses tersebut justru berujung pada laporan pidana tanpa solusi kekeluargaan.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan proses penyidikan yang dinilai belum menyeluruh, termasuk belum diperiksanya sejumlah pihak lain yang berkaitan langsung dengan penerbitan dokumen yang dipersoalkan.

Dalam perkara ini, A Br S bersama dua anaknya didakwa atas dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu berupa akta pernyataan keputusan rapat untuk kepentingan administrasi perusahaan.

Sidang dijadwalkan kembali berlanjut pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Keluarga A Br S bersama tim kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan secara adil, objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

(Nurpianto)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html