Sengkarut Lahan di Depok: Ketika Girik Bertemu SHM Eks Terpidana BLBI, Asas Prejudicial Geschil Terabaikan?

DEPOK, Sabtu 23 Mei 2026 — Sengketa pertanahan yang mempertemukan klaim hukum adat dengan sertifikat hak milik kembali mencuat di Depok. Kali ini, Satreskrim Polres Metro Depok menetapkan Parlindungan Siregar alias Ucok sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin di kawasan Sukatani, Tapos.

Meski penyidik menyatakan seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur hukum (due process of law), sejumlah aspek administratif dan substansi perkara memunculkan perdebatan serius mengenai batas antara ranah pidana dan sengketa keperdataan pertanahan.

Administrasi Penyidikan Dinilai Rapi, Namun Terdapat Kejanggalan Redaksional

Berdasarkan dokumen penyidikan yang beredar, proses penanganan perkara dimulai sejak Agustus 2025 melalui Surat Perintah Penyelidikan, dilanjutkan undangan klarifikasi pada September 2025, hingga terbitnya SPDP ke Kejaksaan Negeri Depok tertanggal 23 Oktober 2025.

Penyidik juga melibatkan Kantor Pertanahan/BPN Kota Depok untuk melakukan plotting dan pengukuran ulang objek tanah pada Desember 2025. Status tersangka terhadap Parlindungan kemudian ditetapkan melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/Tsk/132/V/RES.1.2/2026/Satreskrim pasca gelar perkara akhir April 2026.

Namun demikian, sorotan muncul pada Surat Panggilan Tersangka Ke-1 yang diduga memuat redaksi rancu akibat penggunaan template administrasi yang tidak diperbarui. Dalam surat tersebut tercantum frasa “surat panggilan ke-2” serta “surat panggilan saksi ke-2”, meski surat dimaksud merupakan panggilan pertama terhadap tersangka.

Selain itu, lokasi pemeriksaan disebut berlangsung di salah satu unit apartemen di Jalan Margonda Raya, bukan di kantor resmi Polres Metro Depok, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai standar administratif pemeriksaan.

Dalam perkara ini, penyidik juga menerapkan dua rezim hukum pidana sekaligus, yakni Pasal 167 dan 385 KUHP lama juncto Pasal 257 dan 502 KUHP Nasional baru, seiring masa transisi pemberlakuan penuh KUHP Nasional tahun 2026.

Konflik Klaim: SHM Tahun 1980 versus Girik Tahun 1987

Perkara bermula dari laporan kuasa hukum pelapor, Drs. H. Karna, S.H., yang mewakili Oh Hariyaty. Pihak pelapor mengklaim kepemilikan sah atas lahan seluas 4.515 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1224/Sukatani tahun 1980 atas nama Hokiarto.

Sementara itu, Parlindungan Siregar mengklaim penguasaan atas lahan hampir dua hektare tersebut berdasarkan Girik tahun 1987 atas nama Menah.

Ahli waris Menah disebut menyatakan bahwa tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak Hokiarto. Fakta adanya penerbitan Girik tahun 1987 di atas objek yang diklaim telah bersertifikat sejak 1980 menjadi titik krusial yang dipersoalkan.

Secara administrasi pertanahan, apabila suatu bidang tanah telah terdaftar dan bersertifikat secara sah, maka penerbitan dokumen administratif baru di atas objek yang sama dapat menimbulkan dugaan tumpang tindih administrasi, salah objek, atau cacat prosedur penerbitan hak.

Doktrin Prejudicial Geschil Kembali Mengemuka

Dalam perspektif hukum agraria nasional, Sertifikat Hak Milik memang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat. Namun, sejumlah kalangan hukum menilai perkara ini juga mengandung sengketa hak keperdataan yang belum sepenuhnya terang.

Perdebatan kemudian mengarah pada penerapan doktrin Prejudicial Geschil sebagaimana dikenal dalam PERMA Nomor 1 Tahun 1956, yakni kondisi ketika pemeriksaan pidana bersinggungan dengan sengketa hak keperdataan yang belum diputus pengadilan.

Doktrin tersebut pada prinsipnya memberi ruang agar perkara pidana tertentu dapat ditangguhkan apabila terdapat sengketa hak milik yang substansial dan memerlukan putusan perdata terlebih dahulu guna menentukan legalitas hak atas objek sengketa.

Sejumlah pengamat hukum menilai, apabila benar terdapat klaim kepemilikan yang sama-sama didukung dokumen administratif berbeda, maka aspek keperdataan semestinya diuji lebih dahulu secara komprehensif di pengadilan perdata maupun PTUN sebelum perkara pidana dilanjutkan secara penuh.

Potensi Langkah Hukum Lanjutan

Pihak Parlindungan Siregar disebut mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri serta gugatan Tata Usaha Negara guna menguji keabsahan SHM Nomor 1224/Sukatani tahun 1980.

Selain itu, opsi praperadilan terhadap penetapan tersangka maupun pelaporan dugaan praktik mafia tanah ke institusi pengawasan internal kepolisian dan Satgas Mafia Tanah juga disebut terbuka.

Kasus ini kembali menjadi cerminan kompleksitas persoalan agraria di Indonesia, terutama ketika dokumen adat, administrasi pertanahan, dan instrumen hukum pidana bertemu dalam satu objek sengketa.

(Kindar)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html