“Rp210 Miliar Mandek, GERMAP Bongkar Dugaan Carut-Marut Proyek Pati: Plt Bupati Akui Ada ‘Aspal Goreng’!”
PATI — Aroma persoalan serius dalam tata kelola proyek Pemerintah Kabupaten Pati mulai terkuak ke permukaan. Audiensi panas antara Ormas GERMAP Pati dengan Plt. Bupati Pati, Senin (25/5/2026), membuka tabir dugaan carut-marut proyek fisik senilai Rp210 miliar yang hingga kini tertunda pelaksanaannya.
Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Rayung Wulan Setda Kabupaten Pati itu tidak sekadar forum silaturahmi biasa. Di balik suasana yang tampak kondusif, tersimpan sederet pertanyaan besar mengenai transparansi anggaran, pergantian pejabat strategis, hingga dugaan permainan proyek jalan yang disebut menggunakan “aspal goreng”.
Ketua GERMAP Pati, Cahya Basuki alias Yayak Gundul, secara terbuka mendesak adanya asistensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pati. Langkah itu dinilai sebagai sinyal keras bahwa kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek daerah mulai mengalami erosi.
“Kami ingin semuanya terang. Jangan sampai masyarakat hanya menerima jalan rusak, sementara anggaran ratusan miliar tidak jelas arah realisasinya,” tegas Yayak dalam audiensi tersebut.
Sorotan tajam juga diarahkan pada pergantian Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Pati sebelum masa jabatannya berakhir. Pergantian mendadak itu memicu spekulasi liar di tengah masyarakat, terlebih dilakukan bersamaan dengan mencuatnya persoalan pengadaan barang dan jasa.
Namun yang paling mengejutkan adalah pengakuan Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Candra, terkait temuan penggunaan “aspal goreng” dalam sejumlah pekerjaan jalan di Kabupaten Pati.
“Permasalahan jalan PL itu banyak ditemukan penggunaan aspal goreng,” ungkap Candra di hadapan peserta audiensi.
Pernyataan itu langsung memantik perhatian publik. Istilah “aspal goreng” selama ini identik dengan kualitas pekerjaan rendah, dugaan pengurangan spesifikasi material, hingga potensi kerugian negara dalam proyek infrastruktur.
Candra mengklaim bahwa kondisi tersebut menjadi alasan Pemkab Pati memperketat sistem pengadaan melalui e-katalog, bahkan untuk proyek bernilai kecil sekalipun. Menurutnya, langkah itu dilakukan demi mencegah penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Namun publik mempertanyakan, jika dugaan penggunaan material bermasalah itu memang sudah ditemukan, siapa pihak yang bertanggung jawab? Apakah hanya sebatas evaluasi sistem, atau akan berujung pada penegakan hukum?
Di sisi lain, proyek fisik senilai Rp210 miliar yang tertunda kini menjadi bom waktu politik dan sosial bagi Pemkab Pati. Keterlambatan pembangunan jalan dan infrastruktur disebut mulai memicu keresahan masyarakat di berbagai wilayah.
GERMAP menilai pemerintah daerah tidak boleh hanya berlindung di balik alasan administratif dan penyesuaian sistem digital pengadaan.
“Rakyat butuh jalan yang bagus, bukan alasan terus-menerus,” kritik salah satu peserta audiensi.
Meski audiensi berlangsung tanpa kericuhan, suhu politik lokal diperkirakan masih akan memanas. Pernyataan terbuka Plt. Bupati terkait dugaan “aspal goreng” dinilai bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas untuk menelusuri lebih jauh praktik proyek di Kabupaten Pati.
Kini publik menunggu: apakah polemik Rp210 miliar ini akan berhenti sebagai klarifikasi meja rapat, atau berkembang menjadi skandal besar yang menyeret banyak pihak?
(Sumadi)




0 Komentar