Riyanta: Dugaan Pencabulan Santriwati di Pati Lebih Kejam dari Terorisme, Desak Audit Internal Polri

SEMARANG — Riyanta menilai kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo sebagai kejahatan luar biasa yang dampaknya dinilai lebih merusak dibanding tindak terorisme karena menghancurkan masa depan anak-anak sebagai generasi bangsa.


Pernyataan keras itu disampaikan Riyanta saat mendampingi salah satu santriwati korban berinisial FA bersama ayahnya berinisial H di kawasan Kota Lama Semarang, didampingi kuasa hukum korban Ali Yusron.

“Peristiwa di Pati itu, karena korbannya begitu banyak dan masih di bawah umur, ini kejahatan melebihi kejahatan teroris. Karena ini menyangkut masa depan anak-anak, masa depan bangsa dirusak,” tegas Riyanta, mantan anggota DPR RI periode 2021–2024.

Ia mendesak aparat kepolisian mengusut perkara tersebut secara terbuka dan profesional, termasuk mengungkap dugaan pihak-pihak yang dianggap menghambat proses hukum sejak laporan awal masuk pada 2024 namun baru menunjukkan perkembangan pada 2026.

Menurut Riyanta, perkara kekerasan seksual terhadap anak bukan merupakan delik aduan sehingga aparat penegak hukum seharusnya dapat langsung bergerak melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan resmi dari korban.

“Ini tindak pidana murni, bukan delik aduan. Jadi tidak perlu ada pencabutan laporan atau alasan menunggu laporan. Aparat harus bergerak melakukan investigasi dan klarifikasi,” katanya.

Riyanta juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap korban, keluarga korban, hingga kuasa hukum yang mendampingi proses perkara tersebut. Karena itu, ia meminta Prabowo Subianto serta Komisi III DPR RI membentuk tim independen untuk melakukan audit internal dan audit publik terhadap penanganan kasus tersebut.

“Saya berharap kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI khususnya Komisi III untuk membentuk tim independen. Lakukan audit internal maupun audit publik. Kenapa laporan sejak 2024 baru ditangani 2026, ini harus dibongkar sejelas-jelasnya,” ujarnya.

Ia menduga lambannya proses hukum berpotensi membuka ruang adanya praktik permainan perkara, intimidasi terhadap korban, hingga dugaan intervensi tertentu di balik penanganan kasus.

“Siapa yang bermain, siapa yang mengancam-ngancam, ini harus dibuka. Kalau diaudit nanti akan terlihat semuanya,” lanjutnya.

Riyanta menilai kasus tersebut dapat menjadi momentum evaluasi besar terhadap sistem penegakan hukum dan reformasi di tubuh Polri. Ia menyoroti masih banyak laporan masyarakat yang bertahun-tahun tidak mendapatkan kepastian hukum sehingga menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat.

“Peristiwa ini harus menjadi pintu masuk reformasi Polri dan reformasi penegakan hukum. Banyak kasus yang dilaporkan bertahun-tahun tetapi tidak ada kejelasan,” katanya.

Selain menyoroti proses hukum, Riyanta juga mengingatkan para orang tua agar lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan maupun pondok pesantren bagi anak-anak mereka.

“Orang tua jangan mudah percaya hanya karena pencitraan atau omongan orang. Apalagi sekarang banyak orang membangun citra seolah-olah bisa menyelamatkan seseorang atau menjanjikan surga,” ujarnya.

Sementara itu, ayah korban berinisial H mengaku mengalami tekanan setelah melaporkan dugaan pencabulan yang dialami putrinya ke polisi pada 2024.

Menurut H, keberaniannya melapor bermula dari pengakuan putrinya terkait dugaan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren. Ia kemudian menelusuri informasi tersebut dengan mendatangi sejumlah santriwati lain yang diduga mengalami perlakuan serupa.

“Teman-teman anak saya ternyata ada juga yang dilakukan seperti itu oleh oknum. Semua ada delapan lebih. Saya datangi satu per satu untuk mencocokkan keterangannya dan ternyata cocok,” ungkapnya.

Meski laporan telah masuk ke kepolisian sejak 2024, H mengaku proses hukum berjalan lambat dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan selama hampir dua tahun.

Ia juga mengaku sempat mendapat intimidasi dari pihak yang disebut sebagai suruhan keluarga terlapor agar mencabut laporan, bahkan diancam akan dilaporkan balik.

“Saya diintimidasi supaya mencabut laporan. Ada ancaman laporan saya akan dipatahkan dan saya akan dituntut balik,” ujarnya.

Namun H menegaskan dirinya tidak akan mundur demi memperjuangkan keadilan bagi para korban lain.

“Saya tidak terpengaruh apa pun. Tujuan saya menyelamatkan banyak orang di pondok tersebut,” tegasnya.

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html