Praperadilan di Medan: Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Prematur dan Cacat Formil

 MEDAN- Di Pengadilan Negeri Medan, sidang praperadilan terkait penetapan tersangka yang dinilai tidak sah serta proses penggeledahan dan penyitaan yang diduga cacat prosedur (cacat formil) kembali digelar di ruang Cakra 7, Kamis (7/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menilai penetapan tersangka dilakukan secara prematur dan terkesan dipaksakan. Pendapat itu diperkuat melalui keterangan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan.

Saksi ahli menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Selain itu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan juga menjadi syarat penting sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum pemohon, Yulius Laoli bersama Yohanis Vianey Poa, menyampaikan bahwa pihaknya menghadirkan ahli hukum pidana dan saksi auditor guna menguji legalitas proses penyidikan yang dilakukan pihak termohon.

Menurut tim kuasa hukum, aspek administrasi dalam proyek pembangunan daerah telah diatur secara jelas dalam kontrak kerja antara Pemerintah Kabupaten Nias dan pihak penyedia, termasuk mekanisme pelaksanaan pekerjaan serta penggunaan anggaran.

Dalam persidangan, penasihat hukum juga meminta penjelasan dari saksi ahli mengenai prosedur penetapan tersangka, khususnya terkait syarat formil dan materil yang wajib dipenuhi penyidik sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

(M. Nurpianto)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html