Polsek Todanan Polres Blora Berhasil Ungkap Komplotan Spesialis Pembobol Toko, Tiga Pelaku Diamankan
Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis (30/04/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Akibat kejadian itu, pemilik toko berinisial SK mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah ratusan pres rokok berbagai merek dibawa kabur pelaku.
Kapolres Blora Wawan Andi Susanto membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, keberhasilan penangkapan para pelaku merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antarwilayah kepolisian di jajaran Polda Jawa Tengah.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Todanan bersama Unit Resmob Polres Blora berhasil mengungkap kasus pembobolan toko di wilayah Kecamatan Todanan. Para pelaku merupakan komplotan spesialis pembobol toko lintas wilayah yang terorganisir,” ujar AKBP Wawan Andi Susanto, Rabu (20/05/2026).
Tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial S (48) dan TO (27), warga Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, serta HA (36), warga Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang.
Kapolres menjelaskan, aksi pencurian pertama kali diketahui oleh karyawan toko saat hendak membuka tempat usaha. Mereka mendapati etalase rokok di dekat kasir dalam kondisi berantakan. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, pintu gudang penyimpanan dan pintu belakang toko ditemukan sudah terbuka.
Saat diperiksa bersama pemilik toko, diketahui ratusan pres rokok yang tersimpan di gudang telah hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp45 juta.
Pengungkapan kasus bermula pada Jumat (15/05/2026) ketika anggota Unit Resmob Polres Blora menerima informasi dari Polresta Cilacap terkait penangkapan tiga pelaku curat. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polres Blora, tepatnya di Kecamatan Todanan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Resmob Polres Blora bersama Unit Reskrim Polsek Todanan segera menuju Polresta Cilacap untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Hasilnya, ketiga pelaku mengakui telah membobol Toko Bima Perkasa di Todanan.
Dari tangan tersangka dan lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 10 bungkus rokok yang tercecer di belakang toko,
- satu buah tangga bambu,
- satu buah linggis,
- satu obeng,
- serta uang tunai Rp1.200.000 hasil penjualan rokok curian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(Bambang)


0 Komentar