Polsek Cepu dan Resmob Polres Blora Gulung Komplotan Pengeroyok Salah Sasaran, Tersangka Sempat Acungkan Celurit Emas
Korban dalam peristiwa tersebut adalah MR (21), warga Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora. Korban mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuh akibat dikeroyok secara brutal, sekaligus kehilangan sejumlah barang berharganya yang dirampas pelaku.
Kapolres Blora Wawan Andi Susanto membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, petugas bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari korban terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Cepu dipimpin Kapolsek AKP Edi Santosa bersama Tim Resmob Polres Blora telah berhasil mengamankan para pelaku pada Jumat, 8 Mei 2026. Total ada tujuh orang yang diamankan, dengan rincian dua pelaku dewasa, tiga anak berkonflik dengan hukum (ABH), dan dua orang berstatus saksi,” ujar AKBP Wawan Andi Susanto.
Dua tersangka dewasa yang kini ditahan di Polsek Cepu masing-masing berinisial PDA (18) dan MA (18), keduanya warga Kecamatan Cepu. Sementara tiga pelaku di bawah umur yakni MHNH (14), BS (15), dan RAB (16), penanganannya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Blora. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.
Berawal dari Tantangan Tawuran di Instagram
Kapolres menjelaskan, kasus bermula pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, saat tersangka MA menerima pesan tantangan tawuran melalui Instagram. Kelompok lawan meminta mereka berkumpul di kawasan Perumahan Cepu Asri.
Merespons tantangan tersebut, MA kemudian mengajak rekan-rekannya berkumpul. Pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, kelompok tersebut menunggu lawannya di depan warung ikan asap di Jalan Blora–Cepu, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu.
Sekitar pukul 04.30 WIB, korban MR melintas seorang diri menggunakan sepeda motor dari arah timur ke barat. Para pelaku kemudian mengira korban merupakan bagian dari kelompok lawan yang menantang mereka tawuran.
“Korban kemudian dipanggil dan dihampiri oleh para pelaku. Tanpa interogasi mendalam, korban langsung dikeroyok oleh tujuh orang menggunakan tangan kosong dan tendangan berkali-kali,” jelas Kapolres.
Tidak hanya melakukan pengeroyokan, para pelaku juga merampas helm, telepon genggam, kaos, dan jaket hoodie milik korban sebelum melarikan diri.
Kembali ke Lokasi dan Acungkan Celurit
Setelah meninggalkan lokasi, tersangka MA menyadari telepon genggam miliknya hilang di tempat kejadian. Ia bersama tiga rekannya kemudian kembali ke lokasi untuk mencari ponsel tersebut.
Di lokasi, mereka mendapati korban masih dalam kondisi kesakitan sambil menuntun sepeda motor. Pelaku lalu kembali mengadang korban dan menanyakan keberadaan ponsel yang hilang.
Karena korban mengaku tidak mengetahui keberadaan ponsel tersebut, tersangka MA emosi dan mengeluarkan sebilah celurit berwarna emas dari balik jaket untuk mengancam korban.
“Tersangka MA mengeluarkan sebilah celurit berwarna emas dari balik jaketnya untuk menakut-nakuti korban, lalu memukul wajah korban dengan tangan kosong sebelum akhirnya meninggalkan lokasi,” tambah AKBP Wawan Andi Susanto.
Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka lebam di mata kiri, benjolan di kepala, memar dan pendarahan pada hidung, gusi berdarah, serta lecet di bagian punggung, perut, dan lutut.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- sebilah celurit warna emas,
- satu unit sepeda motor Honda Supra 125,
- satu unit Honda Beat,
- jaket hoodie,
- kaos,
- dan helm milik korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.
“Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta,” tegas Kapolres Blora.


0 Komentar