Polresta Pati Tertibkan Posko AMPB, Ambulans Posko Diderek Aparat Gabungan
Dalam penertiban tersebut, sebuah mobil ambulans bernomor polisi K 9044 PB yang digunakan sebagai pusat aktivitas posko akhirnya diderek aparat setelah dinilai melanggar ketertiban umum dan menggunakan badan jalan tanpa izin resmi.
Berdasarkan informasi di lapangan, lokasi pendirian posko berada di jalur strategis menuju Mapolresta Pati. Aparat menilai keberadaan posko di badan jalan berpotensi mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan.
Penertiban sempat diwarnai ketegangan dan adu mulut antara sejumlah anggota AMPB dengan aparat kepolisian. Dua nama yang disebut terlibat dalam perdebatan verbal ialah Teguh alias “Pak RW” dan Supriyono Botok. Keduanya memprotes tindakan aparat yang membongkar sekaligus mengamankan fasilitas posko.
Namun aparat tetap melanjutkan penertiban dengan pengamanan sejumlah alat peraga, perlengkapan posko, hingga kendaraan ambulans yang dijadikan simbol kegiatan mereka.
Langkah tegas aparat ini memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas aktivitas AMPB dan motif pendirian posko yang secara terbuka mengklaim melakukan “pengawasan terhadap kepolisian”.
Berdasarkan keterangan yang beredar, posko tersebut memiliki empat tujuan utama, yakni;
- Menerima aduan masyarakat terkait pelayanan kepolisian Pati,
- Melakukan pengawalan terhadap penegakan hukum oleh kepolisian,
- Mengawal aspirasi masyarakat terkait institusi Polri,
- Serta melakukan evaluasi publik terhadap kinerja kepolisian Pati.
Meski secara substansi kegiatan itu diklaim sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat, aparat menilai pendirian posko tetap wajib mematuhi aturan hukum, termasuk izin penggunaan lokasi dan ketertiban fasilitas umum.
Sumber di lapangan menyebutkan, sebelum dilakukan penertiban, aparat telah melakukan komunikasi dan imbauan agar posko dipindahkan dari badan jalan. Namun hingga akhirnya tindakan pembongkaran dilakukan, tidak ditemukan izin resmi penggunaan lokasi.
Peristiwa ini memunculkan dinamika baru di tengah meningkatnya kritik publik terhadap pelayanan maupun penegakan hukum di wilayah Pati. Di satu sisi, masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi dan melakukan kontrol sosial terhadap institusi negara. Namun di sisi lain, penggunaan fasilitas umum tanpa izin juga dianggap tidak dapat dibenarkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak AMPB terkait tindak lanjut pasca-penertiban maupun status perlengkapan posko yang diamankan aparat. Sementara pihak kepolisian menegaskan penertiban dilakukan demi menjaga ketertiban umum serta keselamatan pengguna jalan.
(Sumadi)



0 Komentar