Polemik Lapangan Desa Tambahmulyo, Warga Menolak Penyerobotan Tanah Masyarakat

PATI- Kasus di Desa Tambahmulyo, Kec. Jakenan, Kab. Pati ini memang lagi jadi polemik. Intinya lapangan desa di Dusun Bangklean sekarang sudah atas nama Polri untuk rencana RS Bhayangkara.


Berdasarkan berita yang ada, kronologinya gini:

1. Kondisi tanah sebelum diambil

Lapangan itu disebut “tanah tak bertuan/tanah lapangan” seluas ±9.800 m². Statusnya awalnya SHP/Hak Pakai. Warga pakai buat lapangan dan aktivitas desa. 

2. Proses pengambilalihan

  • Desember 2025, lapangan dipasangi plang “Tanah Milik Polri” oleh logistik Polres Pati.
  • Kades Eka Kurnia Sejati bilang proses hibah sudah disetujui BPN dan sertifikat sudah keluar atas nama Polri.
  • Tapi warga dan BPD bilang nggak ada musyawarah desa/Musdes sebelum penyerahan.
  • Warga menuding Kades lalai, karena menurut mereka tanah meskipun nggak bersertifikat desa, nggak bisa langsung dikuasai Polri. cbfa4171

3. Tanggapan warga & pemerintah

  • Warga protes lewat audiensi dengan Sekda Pati 22 Januari 2026 dan DPRD Pati November 2025.
  • Sekda bilang belum ada anggaran buat ganti lapangan.
  • Kades bilang akan ganti dengan bengkok kades dikurangi 1 hektar
  • Sampai April 2026, status tanah masih sengketa dan belum ada penyelesaian. Warga minta statusnya dikembalikan jadi aset desa. 

4. Legalitas menurut aturan

Kalau memang itu tanah negara, Polri bisa dapat Hak Pakai/Hak Pengelolaan lewat hibah atau permohonan ke BPN. Tapi ada 2 hal yang jadi soal warga:

  1. Prosedur musyawarah: Untuk aset desa, biasanya butuh persetujuan BPD dan Musdes. Kalau dilewati, cacat administrasi.
  2. Prinsip penguasaan 20 tahun: Warga mengutip prinsip UUPA, yang bisa mensertifikatkan tanah adalah yang menguasai 20 tahun. Mereka bilang Polri baru menguasai belakangan. 

5. Yang bisa warga lakukan sekarang

  1. Cek ke BPN Pati: Minta riwayat tanah, dasar hibah, dan SK-nya. BPN wajib buka data publik.
  2. Tempuh jalur hukum: Kades sendiri sudah mempersilahkan warga gugat kalau keberatan. Bisa gugatan TUN ke PTUN Semarang kalau merasa prosedur dilanggar.
  3. Lapor Ombudsman/Inspektorat: Kalau ada dugaan maladministrasi atau penyerobotan.
  4. Desak ganti rugi lapangan: Karena fungsi lapangan buat warga hilang, desak pemda realisasikan janji ganti lahan. 

6. Posisi RS Bhayangkara

RS Bhayangkara Pati memang masuk rencana Pemda dan janji kampanye Presiden Prabowo. Fungsinya buat Polri dan masyarakat umum. DPRD Pati bilang warga sempat setuju saat audiensi November 2025, tapi warga yang hadir audiensi Januari-April 2026 masih menolak. 

Singkatnya: Tanah sudah bersertifikat atas nama Polri, tapi warga merasa prosesnya cacat karena tanpa Musdes dan penguasaan mendadak. Statusnya masih sengketa per April 2026.

Kalau kamu bagian dari warga Tambahmulyo, langkah paling cepat itu minta salinan dokumen hibah dan sertifikat ke BPN Pati. Dari situ baru kelihatan cacat prosedurnya di mana.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html