“Percuma Lapor Propam?” Sidang Etik AKP Herawan Disorot, FERADI WPI Sebut Polsek Banjarsari Jadi ‘Garasi Debt Collector’

SURAKARTA – Sidang disiplin terhadap AKP Herawan Prasetyo Budi, Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta, justru memantik gelombang kekecewaan dari pelapor dan tim kuasa hukum. Alih-alih menjadi ruang pencarian keadilan, persidangan etik internal kepolisian itu disebut hanya menjadi “dagelan” yang terkesan membela sesama aparat.


Pernyataan keras itu dilontarkan Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Mochammad Arifin, usai mengikuti perkembangan sidang disiplin yang digelar Selasa (26/5/2026). Ia menilai proses etik terhadap AKP Herawan jauh dari rasa keadilan bagi korban dugaan perampasan kendaraan oleh oknum debt collector.

“Dalam persidangan malah terkesan menyalahkan dan memojokkan pelapor. Seperti dagelan. Ujung-ujungnya membela sesama profesi saja. Sangat mengecewakan,” tegas Arifin kepada awak media.

Kasus ini bermula dari dugaan perampasan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar putih bernopol AD 1346 QP milik Umi Munawaroh pada Oktober 2025 di wilayah Surakarta. Kendaraan disebut dihentikan sekelompok orang yang mengaku debt collector utusan perusahaan pembiayaan.

Yang menjadi sorotan tajam, kendaraan tersebut justru berakhir di area Polsek Banjarsari Surakarta dan disebut “dititipkan” atas permintaan Kanit Reskrim setempat tanpa administrasi resmi.

Arifin menuding tindakan itu sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan aparat.

“Saya mengutuk keras penyalahgunaan area Polsek sebagai tempat penitipan mobil hasil rampasan oknum debt collector. Polisi seharusnya melindungi masyarakat, bukan diduga menjadi beking,” ujarnya lantang.

Lebih jauh, ia menyebut kendaraan korban sempat tertahan selama sekitar lima hari di area Polsek Banjarsari dalam kondisi setir digembok oleh oknum debt collector. Mobil baru bisa dibawa pulang setelah kunci tambahan dipotong menggunakan gerinda, yang disebut menyebabkan kerusakan interior kendaraan.

Kasus ini kemudian bergulir ke Bidpropam Polda Jawa Tengah. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2), disebut terdapat dugaan pelanggaran disiplin oleh AKP Herawan terkait penerimaan penitipan kendaraan tanpa bukti administrasi serah terima.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan oleh tim Provos Polda Jateng yang dipimpin IPTU Hari Kiswanto, SH, MH bersama AIPDA Murtadho. Tiga saksi diperiksa, yakni Mochammad Arifin, Muhammad Ziedan Navila, dan Yuda Adhitiya Perkasa.

Namun Arifin mengaku kecewa karena sidang disiplin yang digelar justru dinilai tidak menunjukkan keberpihakan terhadap korban.

“Dulu viral tagar ‘Percuma Lapor Polisi’. Sekarang mungkin ditambah ‘Percuma Lapor Propam’. Korban seperti kehilangan tempat mengadu,” katanya.

Tak hanya AKP Herawan, Arifin juga meminta Kapolsek Banjarsari diperiksa Propam karena dugaan pembiaran peristiwa yang terjadi di lingkungan Mapolsek.

“Kalau kejadian pembekingan terhadap oknum debt collector terjadi di area Polsek, masa pimpinan tidak tahu? Semua harus diperiksa secara objektif,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum korban dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan yang dipimpin Advokat Donny Andretti, SH, SKom, MKom, menyatakan pihaknya akan terus mengawal perkara hingga tuntas. Mereka menilai kasus ini bukan sekadar sengketa kendaraan, tetapi menyangkut marwah institusi penegak hukum.

“Jangan sampai kantor polisi berubah fungsi menjadi tempat penitipan hasil eksekusi liar debt collector,” ujar Donny Andretti.

Perkara ini juga telah dilaporkan ke jalur pidana dan kini ditangani Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta terkait dugaan perampasan, pengancaman, dan pelanggaran hukum lainnya.

Arifin menegaskan tuntutannya tetap sama: pencopotan AKP Herawan dari jabatan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari dan permintaan maaf terbuka kepada korban serta pelapor.

“Kebenaran harus ditegakkan. Keadilan harus jadi panglima. Jangan ada lagi aparat yang diduga menyalahgunakan kewenangan demi membekingi praktik-praktik liar di lapangan,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat pernyataan dan tuduhan dari pihak pelapor serta kuasa hukum. Sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini.

(Kindar)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html