Pemangku Adat Suku Hambaraja Datangi Kejagung, Sengketa Kebun Plasma PT Salim Ivomas Kembali Disorot

JAKARTA — Persoalan kebun plasma yang diduga belum sepenuhnya memenuhi hak masyarakat kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Pemangku Adat Suku Hambaraja Kenegerian Kubu, KH. H. Widiarto Kamalul Matwafa, mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dugaan persoalan plasma yang melibatkan PT Salim Ivomas Pratama Tbk.

Kedatangan tokoh adat tersebut menandai babak baru perjuangan masyarakat adat dalam menuntut kepastian hak atas kebun plasma yang selama bertahun-tahun disebut menjadi sumber keresahan warga di wilayah perkebunan.

Dalam keterangannya, KH. H. Widiarto Kamalul Matwafa menegaskan bahwa langkah yang ditempuh masyarakat dilakukan secara konstitusional dan melalui jalur hukum resmi.

“Kami datang membawa aspirasi masyarakat. Harapan kami, persoalan plasma ini dapat ditindaklanjuti secara adil dan transparan demi kepentingan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Minggu (17/5/2026).

Meski tidak merinci bentuk dugaan pelanggaran yang disampaikan ke Kejagung, sumber internal masyarakat menyebut inti persoalan berkaitan dengan realisasi hak kebun plasma yang dinilai belum sepenuhnya dirasakan masyarakat sekitar kawasan perkebunan.

Isu plasma sendiri selama ini menjadi persoalan klasik di sejumlah wilayah perkebunan sawit Indonesia. Dalam berbagai kasus, masyarakat mengeluhkan ketidakjelasan pembagian lahan plasma, pola kemitraan yang dinilai tidak transparan, hingga minimnya keterlibatan warga dalam pengelolaan hasil kebun.

Kunjungan ke Kejaksaan Agung dinilai bukan sekadar simbolik. Langkah itu dibaca sebagai upaya mendorong penegak hukum ikut menelusuri kemungkinan adanya persoalan administrasi, tata kelola, maupun dugaan penyimpangan dalam implementasi kewajiban plasma perusahaan.

Sebagai perusahaan terbuka di sektor agribisnis sawit, PT Salim Ivomas Pratama Tbk selama ini dikenal memiliki jaringan perkebunan luas di berbagai daerah. Namun, seperti banyak perusahaan sawit lainnya, isu hubungan dengan masyarakat sekitar perkebunan menjadi tantangan yang terus berulang.

Di sisi lain, pernyataan KH. H. Widiarto Kamalul Matwafa yang mengajak masyarakat menghindari hasad, iri, dengki, dan provokasi juga dinilai sebagai sinyal adanya dinamika internal di tengah perjuangan masyarakat.

Pengamat agraria menilai konflik plasma kerap berkembang bukan hanya antara warga dan perusahaan, tetapi juga memunculkan friksi horizontal akibat perebutan akses, distribusi manfaat, hingga perbedaan kepentingan elite lokal.

“Konflik plasma sering kompleks. Ada aspek hukum, ekonomi, politik lokal, bahkan relasi kekuasaan di tingkat desa dan kelompok masyarakat,” ujar seorang pengamat kebijakan agraria.

Karena itu, pendekatan hukum tanpa transparansi dinilai berpotensi memperpanjang ketegangan sosial apabila tidak dibarengi keterbukaan data mengenai luas plasma, skema pembagian, hingga hak masyarakat penerima manfaat.

Dalam pernyataannya, KH. H. Widiarto Kamalul Matwafa juga menekankan pentingnya solidaritas sosial dalam memperjuangkan hak masyarakat.

“Kita harus senang melihat orang senang dan turut peduli melihat orang susah,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Salim Ivomas Pratama Tbk terkait aspirasi yang disampaikan masyarakat adat ke Kejaksaan Agung.

Namun, langkah masyarakat membawa persoalan ini ke tingkat pusat menunjukkan bahwa isu kebun plasma bukan lagi sekadar sengketa lokal, melainkan telah berkembang menjadi persoalan yang menuntut perhatian serius negara terhadap keadilan agraria dan perlindungan hak masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.

(Jismar)



0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html