Pelaku Dugaan Pencabulan di Ponpes Tlogosari Jadi Tersangka, Polisi Siapkan Penjemputan Paksa
Kapolresta Pati melalui Wakasat Reskrim AKP Iswantoro mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan dan mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
“Untuk penanganan kasus ini, kami dari Polresta Pati sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Proses penyidikan terus kami lakukan secara maksimal,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, penyidik sebelumnya telah melayangkan pemanggilan pertama terhadap tersangka pada 4 Mei 2026. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan yang jelas.
“Kami sudah melayangkan pemanggilan pertama pada 4 Mei, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang jelas,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, kepolisian kembali menjadwalkan pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026. Polisi berharap tersangka bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Kami agendakan pemanggilan kedua pada 7 Mei. Kami berharap yang bersangkutan hadir dan bersikap kooperatif,” tambahnya.
Polisi juga menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas apabila tersangka kembali mangkir dari panggilan kedua. Upaya paksa berupa penjemputan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Apabila pada pemanggilan kedua tidak hadir, maka kami akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan tersangka,” tegasnya.
Saat ini, tim kepolisian masih melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, tersangka diduga sudah tidak berada di wilayah Kabupaten Pati dan berpindah lokasi tanpa memberikan informasi kepada keluarga maupun penasihat hukumnya.
“Keberadaan tersangka masih kami lakukan pencarian. Ada indikasi yang bersangkutan tidak berada di Pati dan tidak memberikan kabar kepada pihak manapun,” jelasnya.
Terkait jumlah korban, polisi menyebut laporan resmi yang masuk baru berasal dari satu pelapor, yakni orang tua korban. Sementara beberapa anak lainnya masih berstatus saksi dalam proses penyidikan.
“Untuk laporan resmi saat ini baru satu, dari orang tua korban. Sementara yang lain masih sebagai saksi, meskipun sebelumnya sempat ada lima orang yang memberikan keterangan,” terangnya.
Penyidik juga mengungkapkan adanya sejumlah saksi yang mencabut keterangannya. Meski demikian, proses penyidikan tetap berjalan dan pendalaman terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Kami tetap mendalami keterangan yang ada. Beberapa saksi memang mencabut pernyataannya, namun proses penyidikan tetap berjalan,” imbuhnya.
Polresta Pati membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus tersebut. Posko pengaduan juga telah disiapkan untuk mempermudah proses pelaporan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang merasa menjadi korban, untuk segera melapor. Kami telah menyiapkan posko pengaduan di Polresta Pati,” pungkasnya.
(Arikha)


0 Komentar