Ngainah Jalani Pemeriksaan di Polrestabes Semarang Terkait Dugaan Penipuan Properti Rp170 Juta
Pendampingan hukum tersebut dipimpin oleh Sukindar bersama tim dari Firma Hukum Subur Jaya. Pemeriksaan berlangsung di ruang Subnit 1 Unit 2 Ekonomi Satreskrim Polrestabes Semarang dan diterima oleh penyidik AKP Darwin Tamba, S.T.K., S.I.K., serta Iptu Ega Arya Hermawan, S.Kom., M.H.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan selama kurang lebih dua jam. Pertanyaan tersebut berfokus pada kronologi awal kejadian dan keterangan yang diketahui saksi terkait perkara yang dilaporkan.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan dasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/651/IV/Res.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 10 April 2026.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, perkara bermula dari proses negosiasi pembelian tanah pada 18 November 2025. Selanjutnya, pada 21 November 2025 dilakukan pembayaran uang tanda jadi kepada pihak pengembang melalui perantara marketing.
Kesepakatan harga disebut mencapai Rp450 juta dan disaksikan oleh notaris/PPAT di Semarang. Pembangunan rumah kemudian dimulai pada 22 Desember 2025 dengan estimasi pengerjaan selama empat bulan dan sistem pembayaran bertahap sesuai progres pembangunan.
Namun dalam perjalanannya, pelapor mengaku diminta melakukan tambahan pembayaran, termasuk biaya tahap finishing sebesar Rp100 juta. Selain itu, terdapat dugaan permintaan transfer dana ke beberapa rekening tertentu dengan alasan kendala teknis pada rekening utama.
Total dana yang telah ditransfer disebut mencapai sekitar Rp170 juta.
Permasalahan mulai mencuat ketika pihak pengembang kembali meminta pembayaran lanjutan, sementara pelapor merasa telah memenuhi kewajiban pembayaran sebelumnya.
Sukindar, yang juga menjabat sebagai Ketua YLKAI Kota Semarang, menyatakan pihaknya berharap seluruh pihak terkait dapat bersikap kooperatif dan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah.
“Kami berharap ada itikad baik dan kejelasan penyelesaian dari semua pihak terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil,” ujarnya.
Sementara itu, penyidik Polrestabes Semarang menyampaikan akan menindaklanjuti perkara tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait guna dimintai klarifikasi mengenai aliran dana dan tanggung jawab dalam transaksi tersebut.
Tim hukum FERADI WPI bersama keluarga pelapor menegaskan akan terus mengawal proses hukum guna memperoleh kepastian hukum atas perkara yang dilaporkan.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi properti sendiri kerap menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi jual beli, legalitas dokumen, dan mekanisme pembayaran. Masyarakat pun diimbau lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti serta memastikan adanya pendampingan hukum sejak awal proses.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut dan membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red Najwa)



0 Komentar