Masa Penahanan
Untuk perkara dugaan tindak pidana umum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, batas waktu penahanan dibedakan menurut tahap proses perkara.
Berikut rinciannya:
1. Tahap Penyidikan (oleh Penyidik)
- Penahanan pertama: 20 hari
- Dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum: 40 hari
- Total maksimal tahap penyidikan: 60 hari
2. Tahap Penuntutan (oleh Jaksa)
- Penahanan oleh Penuntut Umum: 20 hari
- Dapat diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri: 30 hari
- Total maksimal tahap penuntutan: 50 hari
3. Tahap Pemeriksaan di Pengadilan Negeri
- Penahanan oleh hakim PN: 30 hari
- Perpanjangan Ketua PN: 60 hari
- Total maksimal: 90 hari
4. Tahap Banding di Pengadilan Tinggi
- Penahanan: 30 hari
- Perpanjangan Ketua PT: 60 hari
- Total maksimal: 90 hari
5. Tahap Kasasi di Mahkamah Agung
- Penahanan: 50 hari
- Perpanjangan Ketua MA: 60 hari
- Total maksimal: 110 hari
Total Maksimum
Jika dijumlah seluruh proses hingga kasasi:
- 60 hari (penyidikan)
- 50 hari (penuntutan)
- 90 hari (PN)
- 90 hari (banding)
- 110 hari (kasasi)
Total maksimum keseluruhan dapat mencapai 400 hari.
Namun penting dipahami:
penahanan tidak wajib dilakukan dalam setiap perkara,
tersangka dapat tidak ditahan bila syarat objektif dan subjektif penahanan tidak terpenuhi,
penahanan juga dapat dialihkan menjadi:
- tahanan kota,
- tahanan rumah,
- atau penangguhan penahanan.
Selain itu, untuk tindak pidana tertentu seperti:
- korupsi,
- narkotika,
- terorisme,
- pelanggaran HAM berat,
terdapat aturan khusus di luar KUHAP yang dapat berbeda dari ketentuan umum di atas.

0 Komentar