Masa Penahanan

 Untuk perkara dugaan tindak pidana umum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, batas waktu penahanan dibedakan menurut tahap proses perkara.

Berikut rinciannya:

1. Tahap Penyidikan (oleh Penyidik)

  • Penahanan pertama: 20 hari
  • Dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum: 40 hari
  • Total maksimal tahap penyidikan: 60 hari

2. Tahap Penuntutan (oleh Jaksa)

  • Penahanan oleh Penuntut Umum: 20 hari
  • Dapat diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri: 30 hari
  • Total maksimal tahap penuntutan: 50 hari

3. Tahap Pemeriksaan di Pengadilan Negeri

  • Penahanan oleh hakim PN: 30 hari
  • Perpanjangan Ketua PN: 60 hari
  • Total maksimal: 90 hari

4. Tahap Banding di Pengadilan Tinggi

  • Penahanan: 30 hari
  • Perpanjangan Ketua PT: 60 hari
  • Total maksimal: 90 hari

5. Tahap Kasasi di Mahkamah Agung

  • Penahanan: 50 hari
  • Perpanjangan Ketua MA: 60 hari
  • Total maksimal: 110 hari

Total Maksimum

Jika dijumlah seluruh proses hingga kasasi:

  • 60 hari (penyidikan)
  • 50 hari (penuntutan)
  • 90 hari (PN)
  • 90 hari (banding)
  • 110 hari (kasasi)

Total maksimum keseluruhan dapat mencapai 400 hari.

Namun penting dipahami:

penahanan tidak wajib dilakukan dalam setiap perkara,

tersangka dapat tidak ditahan bila syarat objektif dan subjektif penahanan tidak terpenuhi,

penahanan juga dapat dialihkan menjadi:

  • tahanan kota,
  • tahanan rumah,
  • atau penangguhan penahanan.

Selain itu, untuk tindak pidana tertentu seperti:

  • korupsi,
  • narkotika,
  • terorisme,
  • pelanggaran HAM berat,

terdapat aturan khusus di luar KUHAP yang dapat berbeda dari ketentuan umum di atas.

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html