Korban Dugaan Pencabulan Santriwati di Pati Bertambah Jadi 9 Orang, Polisi Dalami Kemungkinan Puluhan Korban Lain
Hingga Kamis (14/5/2026), jumlah korban yang resmi melapor ke Polresta Pati bertambah menjadi sembilan orang setelah satu korban baru datang membuat laporan didampingi tim kuasa hukum dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi).
Korban terbaru diketahui merupakan mantan pengikut awal tersangka. Dalam pemeriksaan awal, korban mengaku dugaan tindakan asusila itu terjadi pada rentang 2013 hingga 2014 dan selama ini memilih diam karena tekanan mental serta doktrin kepatuhan di lingkungan pesantren.
“Korban merasa takut bicara, bahkan kepada keluarga sendiri. Ada tekanan psikologis karena ajaran untuk selalu patuh kepada guru,” ujar kuasa hukum korban, Burhanudin.
Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik menyimpang itu berlangsung lama dan dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan pengaruh spiritual terhadap para santriwati.
Mayoritas korban disebut berasal dari keluarga kurang mampu, termasuk anak yatim piatu dan pelajar usia SMP. Tim pendamping hukum memperkirakan jumlah korban sebenarnya bisa mencapai 30 hingga 50 orang.
Kasus ini mulai memicu perhatian warga setelah para korban satu per satu mulai berani melapor. Sejumlah saksi juga disebut siap memberikan keterangan kepada penyidik untuk mengungkap pola dugaan tindak kekerasan seksual tersebut.
Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tambahan dan saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban maupun saksi lain.
Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, mengatakan penyidik masih mendalami kronologi, pola kejadian, serta kemungkinan adanya korban lain.
“Korban sudah kami terima laporannya dan sedang dalam proses pemeriksaan. Untuk pasal dan detail lainnya masih kami dalami,” jelasnya.
Untuk mempermudah proses pelaporan, Polresta Pati membuka posko pengaduan dan memastikan identitas korban dilindungi sepenuhnya. Polisi juga menyatakan siap mendatangi korban apabila mengalami kesulitan datang langsung ke kantor kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut secara serius dan profesional.
“Silakan melapor, kami siap membantu. Bahkan jika jauh, kami bisa mendatangi korban,” tegasnya.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Kementerian Agama. Direktur Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Basnang Said, menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan. Kami minta terduga pelaku diproses hukum,” ujarnya.
Kementerian Agama disebut telah membekukan operasional pondok pesantren tersebut sambil menunggu proses hukum berjalan.
Jika dugaan itu terbukti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal kekerasan seksual terbesar di lingkungan pendidikan keagamaan di Kabupaten Pati. Publik kini menunggu langkah lanjutan kepolisian untuk mengungkap seluruh fakta, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan motif di balik dugaan praktik yang disebut berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.
Petrus


0 Komentar