Ketika Bangunan Sekolah Runtuh dan Anggaran Pendidikan Bergeser untuk MBG

SRAGEN – Runtuhnya ruang kelas VII Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah (MTsM) Karanganyar, di Dukuh Bulu, Desa Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, pada Selasa pagi (12/5/2026), menjadi alarm keras bagi wajah pendidikan nasional.

Peristiwa ambruknya bangunan sekolah yang diduga terjadi saat aktivitas belajar mengajar berlangsung itu sontak memicu kepanikan warga sekolah dan kekhawatiran mendalam para orang tua siswa. Hingga berita ini disusun, proses evakuasi masih dilakukan oleh petugas gabungan bersama masyarakat, sementara data korban masih dalam tahap pendataan.

Namun, insiden ini tidak bisa semata dipandang sebagai kecelakaan infrastruktur biasa. Di balik runtuhnya tembok sekolah, tersimpan pertanyaan besar mengenai arah kebijakan anggaran negara dan prioritas pembangunan sektor pendidikan.

Secara akademik, kualitas infrastruktur pendidikan merupakan salah satu determinan utama mutu pembelajaran. Penelitian di lapangan menegaskan bahwa lingkungan belajar yang aman dan layak berpengaruh langsung terhadap konsentrasi, kesehatan mental, serta capaian akademik peserta didik. Studi juga menunjukkan bahwa kerusakan fasilitas sekolah berkorelasi dengan meningkatnya angka ketidakhadiran siswa, rendahnya motivasi belajar, hingga risiko putus sekolah.

Ironisnya, di tengah banyaknya sekolah dengan bangunan yang menua dan membutuhkan rehabilitasi mendesak, publik justru menyaksikan derasnya alokasi anggaran untuk berbagai program populis, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah.

Secara prinsip, program pemenuhan gizi anak memang penting. Tidak ada perdebatan mengenai urgensi meningkatkan kualitas kesehatan peserta didik. Namun, pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah: apakah pembangunan manusia dapat berjalan optimal ketika ruang kelas tempat anak belajar justru berada dalam ancaman roboh?

Dalam perspektif kebijakan publik, persoalan ini menyentuh konsep opportunity cost, yakni biaya kesempatan akibat pilihan alokasi anggaran. Ketika sumber daya negara terbatas, setiap kebijakan yang diprioritaskan berarti ada sektor lain yang berpotensi terabaikan.

Konstitusi Indonesia melalui Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Selain itu, amanat wajib belajar sembilan tahun menempatkan akses pendidikan yang aman, gratis, dan bermutu sebagai tanggung jawab fundamental negara.

Karena itu, runtuhnya bangunan sekolah seperti yang terjadi di Sragen harus dibaca sebagai indikator adanya persoalan serius dalam implementasi kebijakan pendidikan nasional—bukan sekadar insiden teknis konstruksi.

Pendidikan adalah barometer kemajuan bangsa, fondasi utama perkembangan sains, teknologi, dan daya saing nasional. Ketika kualitas pendidikan terganggu akibat lemahnya perhatian terhadap infrastruktur dasar, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan siswa hari ini, melainkan masa depan generasi bangsa.

Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap program strategis, termasuk MBG, tidak mengorbankan kebutuhan mendasar pendidikan lainnya. Sebab sekolah yang aman adalah prasyarat utama sebelum berbicara tentang kualitas pembelajaran, pemerataan akses, maupun bonus demografi.

Runtuhnya ruang kelas di MTsM Karanganyar seharusnya menjadi momentum evaluasi nasional: apakah negara sedang membangun pendidikan secara utuh, atau justru terjebak pada kebijakan yang lebih menonjolkan simbol daripada substansi?

Di tengah reruntuhan bangunan sekolah itu, publik menunggu lebih dari sekadar proses evakuasi. Mereka menunggu keberpihakan nyata negara terhadap pendidikan.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html