Kenapa Tersangka Tak Lagi Dihadirkan Saat Konferensi Pers? Ini Penjelasan Berdasarkan KUHAP Baru

PATI – Publik belakangan mulai mempertanyakan perubahan pola konferensi pers yang dilakukan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian. Jika sebelumnya tersangka kerap dihadirkan langsung dengan mengenakan baju tahanan dan wajah terbuka, kini banyak konferensi pers hanya menampilkan foto tersangka yang telah diblur atau bahkan tanpa kehadiran tersangka sama sekali.


Perubahan tersebut ternyata berkaitan erat dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, khususnya Pasal 91 yang menegaskan bahwa penyidik dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang baru berstatus tersangka. 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah menjelaskan, kebijakan tidak menghadirkan tersangka dalam konferensi pers merupakan bentuk implementasi asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah.

“Walaupun seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, secara hukum ia belum tentu bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujarnya.

Dalam praktik terbaru, identitas maupun wajah tersangka kini cenderung disamarkan atau diblur ketika dirilis kepada publik. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari stigma sosial, penghakiman publik (trial by the press), serta pelanggaran hak asasi manusia terhadap tersangka yang proses hukumnya masih berjalan.

Ketentuan itu sejalan dengan bunyi Pasal 91 KUHAP baru:

“Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.” 

Pergeseran Paradigma Penegakan Hukum

Secara akademik, perubahan ini dinilai sebagai pergeseran paradigma dari pendekatan crime control menuju due process of law. Dalam sistem lama, penampilan tersangka di depan media sering dipandang sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Namun di sisi lain, praktik tersebut juga dinilai dapat menciptakan hukuman sosial sebelum adanya putusan pengadilan.

Sejumlah pakar hukum pidana menilai bahwa memperlihatkan tersangka dengan atribut tahanan kepada publik berpotensi membentuk opini bahwa seseorang sudah pasti bersalah, padahal status hukumnya masih “dugaan”.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut Pasal 91 KUHAP baru memang dapat ditafsirkan sebagai larangan tindakan yang memunculkan persepsi bersalah di ruang publik. 

Karena itu, sejumlah institusi penegak hukum mulai mengubah pola konferensi pers mereka sejak KUHAP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026. 

Asas Praduga Tak Bersalah Jadi Dasar Utama

Asas praduga tak bersalah sebenarnya bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia. Prinsip ini telah lama dikenal dalam KUHAP lama maupun Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Secara prinsip, asas tersebut menegaskan bahwa:

setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan dihadapkan ke pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, negara melalui aparat penegak hukum wajib menjaga martabat, hak privasi, dan hak hukum tersangka selama proses penyidikan berlangsung.

Dinilai Lebih Beradab dan Modern

Dalam kajian hukum modern, perlindungan terhadap hak tersangka menjadi bagian penting dalam negara hukum demokratis. KUHAP baru dinilai mencoba menyesuaikan standar penegakan hukum Indonesia dengan prinsip HAM internasional dan praktik fair trial.

Meski demikian, kebijakan ini juga memunculkan perdebatan. Sebagian kalangan menilai publik tetap memiliki hak mengetahui identitas pelaku kejahatan, terutama dalam kasus yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Namun aparat penegak hukum menegaskan bahwa transparansi perkara tetap dilakukan melalui penyampaian kronologi kasus, barang bukti, dan proses penyidikan, tanpa harus mempertontonkan tersangka secara langsung kepada publik.

Berlakunya KUHAP baru menjadi penanda bahwa penegakan hukum di Indonesia kini tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada perlindungan hak asasi dan prinsip keadilan yang seimbang. 

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html