Keadilan Restoratif Justice
Berikut dasar hukum dan pasal-pasal yang berkaitan dengan restorative justice di Indonesia:
DASAR HUKUM RESTORATIVE JUSTICE DI INDONESIA
1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
KUHAP Baru mengakomodasi penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dalam setiap tahapan proses pidana.
Pasal Pokok:
- Pasal 3 Menegaskan asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, serta mengedepankan pemulihan keadilan.
- Pasal 75 Penyidik dapat menghentikan penyidikan demi keadilan restoratif berdasarkan syarat tertentu.
- Pasal 76 Penghentian penyidikan dilakukan apabila:
- terdapat perdamaian antara korban dan pelaku;
- kerugian telah dipulihkan;
- masyarakat menerima penyelesaian tersebut;
- tindak pidana bukan kategori berat.
Pasal 111 Penuntut umum dapat menghentikan penuntutan berdasarkan pendekatan restorative justice.
Pasal 256 Hakim dapat mempertimbangkan perdamaian para pihak sebagai alasan meringankan atau dasar penghentian pemeriksaan perkara tertentu.
2. Kepolisian Republik Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dasar Hukum:
Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021
Pasal Penting:
Pasal 1 angka 3 Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang adil.
Pasal 5 Syarat materiil restorative justice:
- tidak menimbulkan keresahan masyarakat;
- bukan pengulangan tindak pidana;
- bukan tindak pidana berat;
- adanya perdamaian.
Pasal 6 Syarat formil:
- surat permohonan perdamaian;
- akta perdamaian;
- pencabutan laporan polisi.
Pasal 12 Penyidik dapat menghentikan penyidikan setelah gelar perkara RJ disetujui.
3. Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia
Dasar Hukum:
Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020
Pasal Penting:
Pasal 3 Penuntutan dapat dihentikan demi keadilan restoratif.
Pasal 4 Syarat penghentian penuntutan:
- tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun;
- nilai kerugian tertentu;
- telah ada perdamaian.
- Pasal 9 Penghentian penuntutan dilakukan paling lama 14 hari setelah Tahap II.
Pasal 14 Jaksa wajib memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
4. Mahkamah Agung / Pengadilan
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Dasar Hukum:
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024
serta:
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026
Pokok Pengaturan:
Hakim wajib mengedepankan perdamaian dan pemulihan.
Pengadilan menjadi pengawas akhir legalitas penghentian perkara berbasis RJ.
Hakim dapat:
- menghentikan pemeriksaan;
- menjatuhkan pidana bersyarat;
- mempertimbangkan perdamaian sebagai alasan pemaaf atau peringanan.
TINDAK PIDANA YANG TIDAK DAPAT DISELESAIKAN DENGAN RJ
Restorative justice tidak berlaku untuk tindak pidana tertentu, antara lain:
- terorisme;
- tindak pidana terhadap keamanan negara;
- korupsi;
- narkotika;
- kekerasan seksual;
- pelanggaran HAM berat;
- tindak pidana dengan korban meninggal dunia tertentu;
- residivis berat.
TUJUAN RESTORATIVE JUSTICE
- Memulihkan hubungan korban dan pelaku.
- Menghindari overcrowding lembaga pemasyarakatan.
- Memberikan rasa keadilan substantif.
- Menyelesaikan konflik sosial secara damai.
- Mengedepankan musyawarah dan kemanusiaan.
KESIMPULAN
Penerapan restorative justice di Indonesia saat ini telah memiliki dasar hukum yang kuat mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan. Melalui KUHAP Baru Tahun 2025, Perpol Nomor 8 Tahun 2021, Perja Nomor 15 Tahun 2020, serta Perma Nomor 1 Tahun 2024, negara mendorong penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis, adil, dan berorientasi pada pemulihan keadaan serta perdamaian sosial.
(Sumadi)
x


0 Komentar