Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Mantingan Jepara Memanas, Abi Jamroh Resmi Masuk Tahanan
Penahanan tokoh pesantren tersebut langsung menyita perhatian publik dan memicu gelombang reaksi masyarakat Jepara. Sosok yang selama ini dikenal sebagai pimpinan pondok kini harus menjalani proses hukum di Rumah Tahanan Polres Jepara.
Abi Jamroh menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara pada Senin (11/5/2026), mulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB.
Tersangka datang didampingi kuasa hukumnya, Nur Ali, serta sejumlah santri putra. Seusai pemeriksaan, Abi Jamroh terlihat keluar menggunakan kursi roda menuju Rumah Tahanan Polres Jepara sekitar pukul 14.58 WIB.
Dengan mengenakan peci hitam, kemeja lengan panjang, sarung biru, dan sandal jepit, momen penahanan tersebut langsung menjadi sorotan masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Kuasa hukum tersangka, Nur Ali, menyatakan keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, alat bukti yang dimiliki penyidik dinilai belum cukup kuat dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
“Masalah foto asli atau tidak, masih menunggu hasil forensik. Yang jelas klien saya sudah mulai ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (8/5),” ujarnya.
Pihak keluarga dan kuasa hukum juga berencana mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan tersangka. Abi Jamroh disebut memiliki riwayat diabetes, hipertensi, hingga gejala stroke.
Namun demikian, Satreskrim Polres Jepara memastikan hasil pemeriksaan medis menunjukkan kondisi tersangka sehat dan layak menjalani penahanan.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyidikan panjang, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara.
“Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan tersangka sehat dan memungkinkan untuk dilakukan penahanan di Rutan Polres Jepara,” tegas AKP Wildan kepada jurnalis Metro8.News.
Di sisi lain, pihak korban mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialami santriwati tersebut disebut terjadi lebih dari 25 kali dalam kurun April hingga Juli 2025.
Korban diduga mengalami pelecehan setelah diminta mengabdi sebagai pengurus pondok usai wisuda. Dalam proses tersebut, terduga pelaku disebut memanfaatkan relasi kuasa dan posisinya sebagai pimpinan pesantren untuk mendekati korban.
Kasus ini kini mengguncang dunia pendidikan keagamaan di Jepara. Publik menyoroti bagaimana lingkungan pesantren yang seharusnya menjadi tempat pendidikan moral dan spiritual justru terseret dalam perkara serius yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak.
Gelombang desakan agar aparat penegak hukum bertindak transparan dan berpihak kepada korban terus menguat. Banyak pihak meminta kasus ini dikawal hingga tuntas agar tidak ada lagi korban lain yang memilih diam karena takut atau tertekan.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Jepara masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya fakta baru maupun korban lain dalam kasus yang telah mengguncang publik Jepara itu.
Polres Jepara dijadwalkan memberikan keterangan resmi lanjutan terkait perkembangan penyidikan pada Selasa (12/5/2026).
(Petrus)


0 Komentar