Kantor Hukum Feradi WPI DPC Kota Semarang: Langkah Hukum SP3 dan Lelang Menurut UU Indonesia
SEMARANG, JAWA TENGAH – Rabu, 20 Mei 2026 — Ketua Umum organisasi advokat FERADI WPI Advokat Donny Andreetti bersama Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang Advokat dan Paralegal Sukindar menerima aduan dari klien terkait Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dan persoalan lelang. Pertemuan berlangsung di Hans Kopi Jalan Veteran, Kota Semarang.
1. SP3 – Surat Perintah Penghentian Penyidikan
SP3 merupakan surat resmi dari penyidik yang menyatakan penghentian proses penyidikan terhadap suatu perkara pidana. Dasar hukumnya adalah Pasal 109 ayat (2) KUHAP atau UU Nomor 8 Tahun 1981.
Alasan diterbitkannya SP3 antara lain:
- Tidak cukup bukti
- Penyidik tidak menemukan minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Alat bukti tersebut meliputi:
- keterangan saksi,
- keterangan ahli,
- surat,
- petunjuk,
- keterangan terdakwa.
- Peristiwa bukan tindak pidana
- Perkara yang dilaporkan ternyata lebih masuk dalam ranah perdata atau administrasi.
Demi hukum
Misalnya karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau perkara telah kedaluwarsa.
Langkah hukum apabila SP3 diterbitkan:
- Penyidik wajib memberitahukan penghentian penyidikan kepada penuntut umum serta pihak terkait.
- Pelapor, tersangka, maupun keluarga dapat mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 77–83 KUHAP.
- Penyidikan dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru yang cukup.
2. Lelang Menurut Undang-Undang
Lelang di Indonesia secara umum dibagi menjadi dua kategori, yaitu lelang eksekusi dan lelang non-eksekusi.
Beberapa dasar hukum lelang antara lain:
- Undang-Undang Hak Tanggungan yang mengatur hak kreditor melakukan eksekusi objek jaminan melalui lelang.
- Undang-Undang Jaminan Fidusia terkait pelaksanaan eksekusi objek fidusia.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa eksekusi fidusia harus didasarkan pada wanprestasi nyata.
- Undang-Undang Kepailitan dan PKPU mengenai penjualan aset debitur pailit melalui lelang.
Tahapan umum lelang eksekusi:
- Penetapan wanprestasi debitur.
- Pemberitahuan rencana lelang kepada debitur.
- Pengumuman lelang secara terbuka.
- Penetapan nilai limit oleh KPKNL atau penilai independen.
- Pelaksanaan lelang terbuka untuk umum.
- Pembuatan risalah lelang sebagai bukti sah peralihan hak.
Pihak ketiga yang merasa dirugikan dalam proses sita eksekusi juga dapat mengajukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) sebagaimana diatur dalam Pasal 378 HIR/Rv.
Sukindar yang juga menjabat Ketua YLKAI Kota Semarang serta Wakil Ketua GJL GAMAT-RI Kota Semarang menambahkan bahwa masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum terkait SP3, sengketa lelang, maupun perlindungan konsumen dapat datang langsung ke kantor hukum mereka di Perumahan Indopermai Blok D RT 04 RW 15, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.


0 Komentar