Kalau Polri datang ke desa lalu “ambil” tanah negara untuk disertifikatkan
PATI- Kalau Polri datang ke desa lalu “ambil” tanah negara untuk disertifikatkan, itu masuknya ke mekanisme pemanfaatan/penyelesaian tanah negara oleh instansi pemerintah. Bedakan dulu ya:
1. Tanah negara vs tanah milik warga
- Tanah negara: tanah yang belum ada hak atasnya, bisa berupa tanah terlantar, tanah bekas hak yang habis, atau tanah yang memang dikuasai negara.
- Tanah milik warga: sudah ada SHM, SHGB, girik yang sah. Kalau ini yang diambil tanpa prosedur, masuknya penyerobotan/penyalahgunaan wewenang.
2. Prosedur kalau instansi negara butuh tanah
Polri atau instansi lain nggak bisa langsung “ambil” dan sertifikat atas nama pribadi. Yang benar:
- Identifikasi & penetapan: Tanah harus jelas statusnya sebagai tanah negara. Biasanya dicek ke BPN/Kementerian ATR/BPN.
- Permohonan hak atas tanah negara: Instansi mengajukan permohonan hak pakai atau hak pengelolaan ke BPN. Dasar hukumnya UU No. 5/1960 UUPA dan PP No. 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dll.
- Penerbitan sertifikat: Kalau disetujui, sertifikat diterbitkan atas nama instansi negara, bukan perorangan anggota Polri. Sertifikatnya biasanya “Hak Pakai” atau “Hak Pengelolaan”.
Ini sering dipakai untuk kantor polisi, polsek, polres, barak, dll.
3. Kalau prosedurnya dilanggar
Yang sering jadi masalah di desa:
- Okupasi sepihak: Anggota/polri menguasai tanah tanpa SK, lalu ajukan sertifikat atas nama pribadi. Ini bisa dilaporkan ke BPN, Inspektorat Polri, dan Ombudsman. Bisa masuk pidana penyalahgunaan wewenang Pasal 421 KUHP.
- Menggunakan aparat untuk menekan warga: Masuknya intimidasi, bisa dilaporkan ke Propam Polri dan Kompolnas.
- Sertifikat fiktif: Kalau ada pemalsuan dokumen, bisa dipidana pemalsuan surat Pasal 263 KUHP.
4. Yang bisa kamu lakukan kalau ngalamin
- Cek status tanah ke Kantor BPN Kabupaten/Kota. Minta peta bidang dan riwayat tanah.
- Minta dasar hukum penguasaan: Tanya surat tugas, SK, atau permohonan hak dari Polri ke BPN.
- Lapor kalau ada dugaan pelanggaran:
- BPN: lewat Lapor ATR/BPN 0811-1068-0000 atau aplikasi Sentuh Tanahku
- Propam Polri: kalau ada anggota yang menyalahgunakan wewenang
- Ombudsman RI: kalau ada maladministrasi
- Ke LBH atau organisasi bantuan hukum desa kalau butuh pendampingan
5. Yang sah dan sering terjadi
Polri memang sering dapat hibah tanah dari pemda/desa untuk bangun polsek. Prosesnya lewat hibah, lalu dimohonkan jadi Hak Pakai atas nama negara c.q. Polri. Ini sah asal ada SK Bupati/Gubernur dan sertifikatnya atas nama instansi.
Intinya: Polri boleh memanfaatkan tanah negara, tapi harus lewat prosedur resmi dan sertifikatnya atas nama negara, bukan pribadi. Kalau ada yang janggal, kamu berhak minta dokumen dan lapor.
(Sumadi)


0 Komentar