FIRMA HUKUM SUBUR JAYA & REKAN–FERADI WPI Dampingi Korban Berinisial “BLG” di Polsek Mranggen Demak

DEMAK— Sabtu, 23 Mei 2026, Tim Subur Jaya Lawfirm dari organisasi advokat FERADI WPI mendampingi klien berinisial “BLG” di Polsek Mranggen terkait pengaduan dugaan tindak pidana perzinahan yang diduga memenuhi unsur Pasal 411 KUHP Nasional, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam pendampingan tersebut, hadir Ketua Umum FERADI WPI Donny Andretti bersama Kadiv DPP FERADI WPI Basriyanto dan Kadiv DPP FERADI WPI David Agus Winoto.

Pengaduan beserta alat bukti awal telah diterima oleh bagian SIUM Polsek Mranggen dan pihak pelapor telah memperoleh tanda terima aduan.

“Aduan sudah kami berkas beserta alat bukti awal dan diterima di Bagian SIUM serta mendapat tanda terima. Kami mengucapkan terima kasih atas respon cepat penerimaan aduan kami oleh Polsek Mranggen,” ujar David Agus Winoto.

Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak klien terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mendorong proses penanganan berjalan profesional dan proporsional.

Catatan Redaksi:

Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Sukindar)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html