Dugaan Pungli Berkedok Pengamanan Miras di Demak, Integritas Aparat Dipertanyakan
Informasi yang dihimpun menyebutkan, nominal pungutan diduga mencapai Rp200 ribu per bulan. Dana tersebut disebut sebagai bentuk “koordinasi” agar aktivitas penjualan miras tidak tersentuh razia maupun tindakan penegakan hukum.
Skema dugaan setoran ini memunculkan pertanyaan serius: apakah ada praktik pembiaran terhadap peredaran miras yang seharusnya diawasi secara ketat?
Sejumlah warga menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar, praktik ini bukan sekadar pungli biasa, melainkan indikasi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan.
“Kalau benar ada pungutan rutin, ini berbahaya. Artinya hukum bisa dipersepsikan berjalan berdasarkan setoran, bukan aturan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan tersebut juga menambah daftar panjang sorotan publik terhadap integritas aparat di lapangan. Masyarakat mempertanyakan bagaimana aktivitas penjualan miras dapat berlangsung relatif aman apabila memang terdapat pengawasan rutin dari aparat terkait.
Praktik “atensi berbayar” dinilai berpotensi menciptakan relasi transaksional antara oknum aparat dan pelaku usaha yang semestinya berada dalam pengawasan hukum. Kondisi ini dapat membuka ruang kompromi penegakan aturan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait informasi yang beredar. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.
Publik mendesak agar institusi kepolisian segera melakukan investigasi internal secara terbuka dan independen. Transparansi penanganan dianggap penting untuk memastikan apakah dugaan pungli tersebut benar terjadi atau hanya isu liar yang berkembang di masyarakat.
Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap ada tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terlibat.
(Sutarso)


0 Komentar