Merasa Jadi Korban Mafia Tanah, Ahli Waris HM 33 di Sokokulon Gandeng GAMAT Perjuangkan Hak
Di atas lahan tersebut bahkan telah berdiri bangunan gudang yang digunakan untuk aktivitas produksi pupuk jenis bokashi. Sri Ngatirah Rahayu mengaku tidak pernah merasa menyerahkan ataupun melepaskan hak atas tanah milik keluarganya tersebut kepada pihak mana pun.
“Kami tidak pernah menjual, menyewakan, menghibahkan ataupun menjaminkan tanah itu kepada siapa pun. Sertifikat memang pernah diroya di ATR/BPN, tetapi hak kepemilikan tidak pernah berpindah,” ujar Sri Ngatirah.
Ia menjelaskan, awal mula persoalan tanah tersebut terjadi saat Desa Sokokulon dipimpin Kepala Desa bernama Supriyo. Saat itu, kata dia, tanah tersebut diduga dikontrakkan kepada seseorang bernama Tas’an.
Menurut pengakuannya, uang kontrak sebesar Rp500 ribu diterima oleh kepala desa saat itu, sementara pihak keluarga selaku pemilik sah tanah justru tidak menerima uang sepeser pun.
“Pemilik sah tanah sama sekali tidak pernah menerima uang kontrak ataupun memberikan persetujuan,” tegasnya.
Sri Ngatirah menilai penguasaan tanah tersebut penuh kejanggalan karena hingga kini tidak pernah ada akta jual beli, pelepasan hak, maupun dokumen peralihan kepemilikan yang sah atas tanah HM 33 tersebut.
Pihak GAMAT mendesak aparat penegak hukum dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Pati melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan praktik mafia tanah dan penguasaan aset milik warga secara ilegal.
Dalam perkara ini, sejumlah aturan hukum dinilai relevan untuk menjadi dasar penyelidikan maupun gugatan hukum, di antaranya:
Dasar Hukum yang Dapat Dikenakan
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH):
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.”
Pasal 167 KUHP
Mengatur larangan memasuki atau menguasai pekarangan maupun tanah milik orang lain tanpa izin yang sah.
Pasal 385 KUHP
Tentang penyerobotan tanah atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak, termasuk menguasai, menjual, menyewakan, atau membebani tanah milik orang lain secara melawan hukum.
Pasal 372 KUHP
Tentang penggelapan, apabila terdapat dugaan penguasaan barang atau hak milik orang lain secara tidak sah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA):
Pasal 20 ayat (1):
Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Pasal 23 ayat (1):
Hak Milik dan setiap peralihannya wajib didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah:
Pasal 32 ayat (1):
Sertifikat merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan yuridis tanah.
Selain jalur pidana, ahli waris juga dapat menempuh gugatan perdata berupa:
- Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH),
- Permohonan pengosongan lahan,
- Gugatan ganti rugi materiel dan immateriel,
- Serta permohonan pemulihan hak atas tanah.
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat karena dinilai mencerminkan dugaan praktik mafia tanah yang masih marak terjadi dan berpotensi merugikan hak-hak warga pemilik sah tanah.
(Sumadi)




0 Komentar