Desa Bisa Hancur Bukan Karena Rakyatnya, Tapi Karena Ego Kepala Desa
GROBOGAN- Desa pada hakikatnya adalah fondasi utama kehidupan berbangsa. Dari desa lahir nilai gotong royong, solidaritas sosial, kearifan lokal, hingga kekuatan ekonomi rakyat. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit desa mengalami konflik berkepanjangan, stagnasi pembangunan, bahkan perpecahan sosial bukan karena rakyatnya malas atau tidak peduli, melainkan karena ego kekuasaan yang tumbuh di tubuh pemerintah desa dan kepala desa.
Ketika jabatan dipahami sebagai alat kekuasaan, bukan amanah pelayanan, maka desa perlahan kehilangan arah. Pemerintahan desa yang seharusnya menjadi pengayom berubah menjadi pusat konflik, ketakutan, dan kepentingan kelompok tertentu.
Secara hukum, kedudukan kepala desa bukanlah penguasa absolut. Kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan yang wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan, asas pemerintahan yang baik, serta kepentingan masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur bahwa pemerintahan desa harus dilaksanakan berdasarkan asas:
- keterbukaan,
- akuntabilitas,
- profesionalitas,
- partisipatif,
- tertib penyelenggaraan pemerintahan,
- kepentingan umum,
- dan kearifan lokal.
1. Ego Kekuasaan Merusak Musyawarah Desa
Pasal 54 UU Desa menegaskan bahwa musyawarah desa merupakan forum permusyawaratan tertinggi dalam pengambilan keputusan strategis desa.
Artinya, kepala desa tidak boleh memaksakan kehendak pribadi tanpa melibatkan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun yang sering terjadi justru:
- keputusan dibuat sepihak,
- kritik dianggap perlawanan,
- masyarakat dibungkam,
- BPD dilemahkan,
- dan lawan politik diperlakukan sebagai musuh pribadi.
Padahal desa dibangun dengan prinsip musyawarah, bukan kekuasaan tunggal.
Ketika kepala desa lebih mengedepankan ego dibanding dialog, maka konflik horizontal akan muncul:
- masyarakat terpecah,
- perangkat desa saling bermusuhan,
- pembangunan tersendat,
- bahkan pelayanan publik lumpuh.
2. Penyalahgunaan Dana Desa Berawal dari Keserakahan dan Ego
Dana desa yang seharusnya menjadi alat pemerataan pembangunan sering berubah menjadi sumber konflik karena penyalahgunaan wewenang.
Dalam Pasal 26 ayat (4) UU Desa dijelaskan bahwa kepala desa wajib:
- melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang akuntabel,
- transparan,
- profesional,
- bersih,
- dan bebas dari kolusi, korupsi, serta nepotisme.
Namun dalam kenyataan, banyak persoalan muncul:
- proyek desa hanya diberikan kepada kelompok dekat kepala desa,
- bantuan sosial dijadikan alat politik,
- anggaran tidak transparan,
- laporan keuangan dimanipulasi,
- hingga dugaan mark-up pembangunan.
Ketika ego kekuasaan bercampur dengan kepentingan ekonomi, maka desa tidak lagi dipimpin demi rakyat, tetapi demi mempertahankan pengaruh pribadi.
Akibatnya:
- masyarakat kehilangan kepercayaan,
- muncul kecemburuan sosial,
- pembangunan tidak tepat sasaran,
- dan hukum akhirnya masuk ke desa.
Tidak sedikit kepala desa yang akhirnya tersandung perkara pidana korupsi akibat menyalahgunakan kewenangan.
3. Kepala Desa Bukan Raja Kecil
Banyak konflik desa muncul karena kepala desa merasa dirinya paling berkuasa dan tidak boleh dikritik.
Padahal secara hukum, kepala desa memiliki batas kewenangan yang jelas.
Pasal 27 UU Desa menegaskan bahwa kepala desa wajib:
- menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa,
- memberikan laporan kepada BPD,
- dan memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Artinya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui:
- penggunaan dana desa,
- kebijakan pembangunan,
- program bantuan,
- hingga proses pengambilan keputusan.
Ketertutupan adalah awal kehancuran pemerintahan desa.
Ketika kritik dibalas intimidasi, masyarakat diancam, atau lawan politik dipersulit urusannya, maka yang rusak bukan hanya hubungan sosial, tetapi legitimasi moral pemerintah desa itu sendiri.
4. Konflik Sosial di Desa Sering Dipicu Kepentingan Politik
Pilkades sering meninggalkan luka sosial panjang.
Pendukung calon yang kalah kadang:
- dipinggirkan,
- tidak dilibatkan,
- bahkan dianggap lawan pemerintah desa.
Padahal setelah pemilihan selesai, kepala desa wajib menjadi pemimpin seluruh warga, bukan pemimpin kelompok pendukungnya saja.
Prinsip keadilan sosial dan persatuan masyarakat desa harus dijaga.
Jika kepala desa menggunakan kekuasaan untuk balas dendam politik:
- pelayanan publik menjadi diskriminatif,
- bantuan sosial tidak merata,
- perangkat desa dipilih berdasarkan loyalitas,
- bukan kemampuan.
Inilah yang perlahan menghancurkan sendi sosial desa.
5. Jabatan adalah Amanah, Bukan Kekuasaan Absolut
Secara moral dan hukum, jabatan kepala desa adalah amanah rakyat yang dibatasi oleh aturan.
Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, setiap tindakan pejabat publik harus:
- memiliki dasar hukum,
- sesuai kewenangan,
- tidak melampaui kekuasaan,
- dan tidak merugikan masyarakat.
Ketika pemerintah desa lebih sibuk mempertahankan gengsi daripada mendengar rakyat, maka kehancuran desa tinggal menunggu waktu.
Desa yang sehat bukan desa yang takut kepada kepala desa, tetapi desa yang:
- terbuka terhadap kritik,
- aktif bermusyawarah,
- transparan dalam anggaran,
- adil dalam pelayanan,
- dan menghormati seluruh warga tanpa membedakan kelompok politik.
6. Rakyat Bukan Ancaman, Tetapi Pondasi Desa
Kesalahan terbesar sebagian pemimpin desa adalah menganggap rakyat kritis sebagai ancaman.
Padahal kritik masyarakat justru bagian dari kontrol sosial dan demokrasi desa.
Dalam negara hukum, masyarakat memiliki hak:
- menyampaikan pendapat,
- meminta keterbukaan informasi,
- mengawasi penggunaan anggaran,
- dan melaporkan dugaan penyimpangan.
- Desa akan maju jika pemerintah desa dan rakyat berjalan bersama.
Namun desa akan runtuh ketika:
- kekuasaan dipakai untuk kepentingan pribadi,
- hukum diabaikan,
- kritik dibungkam,
- dan jabatan dijadikan alat kesombongan.
Penutup
Desa tidak akan hancur karena rakyat kecil. Desa justru sering hancur karena ego kekuasaan para elitnya sendiri.
Ketika kepala desa lupa bahwa dirinya hanyalah pelayan masyarakat, maka:
- kepercayaan rakyat hilang,
- konflik sosial membesar,
- pembangunan tersendat,
- dan hukum akhirnya turun tangan.
Kepala desa yang bijak bukan yang paling ditakuti, melainkan yang paling mampu mendengar, merangkul, dan melayani seluruh masyarakatnya.
Karena sejatinya, kekuatan desa bukan terletak pada jabatan kepala desa, tetapi pada persatuan rakyatnya.
(Mulyo Sutrisno)



0 Komentar