Definisi Tanah Negara dan Keperuntukannya

 Tanah negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak dilekati suatu hak atas tanah tertentu, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat masyarakat hukum adat, serta bukan barang milik negara/daerah (BMN/BMD). Penguasaan tanah oleh negara bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi.

Berikut dasar hukum beserta bunyi pasalnya:

Dasar Konstitusional

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Makna “dikuasai oleh negara” bukan berarti negara sebagai pemilik mutlak, melainkan negara mempunyai kewenangan mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi pemanfaatannya demi kepentingan rakyat.

Dasar Hukum dalam UUPA

Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 2 ayat (1)

Atas dasar ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam 

Pasal 1, 

bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.

Pasal 2 ayat (2) UUPA

Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) memberi wewenang untuk:

  • a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa;
  • b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
  • c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

Pengertian Tanah Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 1 angka 1

Tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat, bukan tanah aset Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau bukan merupakan barang milik negara/barang milik daerah.

Hak Atas Tanah yang Berasal dari Tanah Negara

UUPA Pasal 16 ayat (1)

Hak-hak atas tanah yang dapat diberikan negara meliputi:

  1. Hak Milik
  2. Hak Guna Usaha (HGU)
  3. Hak Guna Bangunan (HGB)
  4. Hak Pakai
  5. Hak Sewa
  6. Hak Membuka Tanah 
  7. Hak memungut hasil hutan 
  8. Dan hak-hak lain yang ditetapkan undang-undang.

Tanah Negara Karena Hapusnya Hak

UUPA Pasal 27

a. Hak Milik hapus apabila:

tanah jatuh kepada negara karena:

  • pencabutan hak,
  • penyerahan sukarela,
  • diterlantarkan,
  • ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2);

b. tanahnya musnah.

Jika hak atas tanah hapus, maka tanah tersebut kembali menjadi tanah negara.

Tanah Terlantar Menjadi Tanah Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021

Tanah yang sengaja tidak dimanfaatkan, tidak dipergunakan, atau tidak dipelihara sesuai tujuan pemberian hak dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar dan dikuasai kembali oleh negara.

Penguasaan Fisik 20 Tahun

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 24 ayat (2)

Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian, pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut dengan iktikad baik dan secara terbuka.

Ketentuan ini sering menjadi dasar pengajuan sertifikat atas tanah negara yang telah lama dikuasai secara nyata dan tidak disengketakan.

Kesimpulan

Tanah negara bukanlah “tanah milik pemerintah”, melainkan tanah yang berada dalam penguasaan negara untuk diatur pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat. Negara berwenang memberikan hak atas tanah tersebut kepada individu maupun badan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Status tanah negara juga dapat timbul karena hak atas tanah berakhir, dilepaskan, ditelantarkan, atau tanah tersebut memang belum pernah dibebani hak apa pun.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html