Daulat Wathan Negeri, Pemangku Adat Kubu Desak Realisasi Nyata Pendaftaran Tanah Ulayat
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat yang digelar Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia di Aula Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau, Kamis (30/4/2026).
Pemangku Adat Suku Melayu Hamba Raja Kenegerian Kubu, KH. H. Widiarto Kamalul Matwafa, mengapresiasi langkah pemerintah pusat. Namun ia menekankan pentingnya tindak lanjut konkret.
“Kami mengapresiasi kegiatan ini, tetapi jangan hanya menjadi seremoni. Pemerintah harus memberikan perhatian serius dan segera menindaklanjuti hasil pertemuan sesuai kesepakatan,” tegasnya.
“Kami mendesak agar penetapan batas wilayah, khususnya di Kenegerian Kubu, segera dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait,” ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian batas wilayah harus dilakukan secara komprehensif dengan merujuk pada dasar hukum adat dan sejarah, seperti Kitab Babul Qawaid Kesultanan Siak serta Adatrecht Bundels regeling voor Koeboe 1819.
“Kami berharap persoalan tapal batas ini dapat diselesaikan secara adil, bijaksana, dan menghormati nilai-nilai adat,” tambahnya.
Kegiatan ini dihadiri berbagai unsur pemerintah pusat dan daerah, di antaranya Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Rezka Oktoberia, Bupati Rokan Hilir H. Bistamam, jajaran Sekda dari Kabupaten Kampar dan Rokan Hilir, serta perwakilan ATR/BPN di tingkat provinsi dan kabupaten.
Turut hadir pula pemangku adat dari sejumlah kenegerian seperti Gunung Sahilan, Kuok, dan Terantang, serta unsur Forkopimda dan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dari tingkat provinsi hingga kabupaten.
Sosialisasi ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan pemangku adat guna mendorong pengakuan, perlindungan, serta kepastian hukum atas tanah ulayat di Provinsi Riau, khususnya Kenegerian Kubu.
(Jismar Nasution)



0 Komentar