BeriSudirlam Serukan Aksi Damai Nasional 2–3 Juni 2026: “14 Tahun Hak Rakyat Air Balui Dirampas, Negara Harus Hadir”kut

JAKARTA, 22 Mei 2026 — Tokoh perjuangan masyarakat transmigrasi Air Balui, Sudirlam, menyerukan aksi damai nasional yang akan digelar pada 2–3 Juni 2026 di Jakarta. Aksi tersebut mengusung tema:

“Sudirlam Gebrak Negara, 14 Tahun Rakyat Air Balui Dirampas Haknya, Di Mana Sumpah Janji Penyelenggara Negara.”

Dalam pernyataannya, Sudirlam menegaskan bahwa perjuangan masyarakat transmigrasi Air Balui telah berlangsung selama 14 tahun tanpa kepastian penyelesaian.

“Sudah 14 tahun hak kami dirampas. Negara harus hadir, janji harus ditepati,” ujar Sudirlam lantang.


Ia juga mendesak pemerintah pusat dan lembaga negara segera mengambil langkah konkret terhadap persoalan transmigrasi di UPT/SP 2 Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Saya mengundang dan mendesak Menteri Transmigrasi, DPR RI, Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Desa, serta Menteri ATR/BPN untuk segera merespons dan menindaklanjuti persoalan transmigrasi Air Balui,” tegasnya.

Tuntutan Masyarakat Transmigrasi Air Balui

Dalam aksi damai tersebut, Sudirlam membawa sejumlah tuntutan utama, di antaranya:

  • Audit menyeluruh dan transparan atas lahan transmigrasi Air Balui;
  • Pengembalian hak lahan 2,5 hektare per kepala keluarga sesuai janji pemerintah beserta sertifikat SHM;
  • Pembatalan seluruh dokumen yang diduga cacat hukum;
  • Penegakan hukum atas dugaan pelanggaran dan maladministrasi;
  • Pembangunan kembali rumah warga, infrastruktur, fasilitas pendidikan, kesehatan, serta kanal;
  • Realisasi kebun plasma perkebunan kelapa sawit;
  • Pemulihan hak masyarakat transmigrasi secara menyeluruh.

Sudirlam juga telah menyiapkan brosur dan flier ajakan aksi damai nasional yang memuat seluruh tuntutan tersebut.

Perjuangan Dibawa Hingga Jakarta

Sudirlam, yang berasal dari Kuantan Sako, Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, datang ke Jakarta untuk memperjuangkan nasib masyarakat transmigrasi Air Balui.

Pada 15 Mei 2026, Sudirlam meminta pendampingan hukum kepada Tim Hukum DPD FERADI WPI DKI Jakarta dalam sebuah pertemuan di Hotel Sofyan Tebet. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta, Harriani Bianca Daryana, bersama jajaran pengurus dan tim advokat lainnya.

Hasil diskusi kemudian ditindaklanjuti pada 22 Mei 2026 dengan pengantaran surat permohonan audiensi resmi ke Komisi V DPR RI, Kementerian Transmigrasi RI, dan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Sudirlam menyampaikan pesan keras kepada para penyelenggara negara.

“Empat belas tahun bukan waktu singkat. Di mana sumpah dan janji kalian saat dilantik menjadi penyelenggara negara? Jangan sampai jabatan hanya dijadikan alat untuk berlindung dari tanggung jawab,” tegas Sudirlam.

Ia juga memastikan masyarakat transmigrasi Air Balui yang datang ke Jakarta tidak akan terlantar selama menyampaikan aspirasi.

“Kami akan berdiri di barisan terdepan mendampingi dan melindungi mereka. Ini bukan sekadar tuntutan hak, tetapi penagihan janji negara,” ujarnya.

Dugaan Ketidakadilan dan Kelalaian Negara

Menurut Sudirlam, persoalan bermula sejak program transmigrasi tahun 2010. Pemerintah saat itu menjanjikan setiap kepala keluarga memperoleh total lahan 2,5 hektare lengkap dengan sertifikat hak milik secara bertahap, rumah layak huni, jatah hidup 18 bulan, hingga bantuan pertanian.

Penempatan dilakukan dalam dua gelombang:

  • Tahun 2011 sebanyak 150 KK;
  • Tahun 2013 sebanyak 170 KK.

Namun realitas di lapangan disebut jauh dari janji awal. Gelombang pertama disebut hanya menerima 1 hektare lahan bersertifikat, sedangkan lahan usaha II seluas 1,5 hektare tidak pernah diberikan. Sementara gelombang kedua disebut hanya menerima 0,5 hektare lahan pekarangan tanpa kejelasan lahan usaha lainnya.

Permasalahan semakin rumit ketika sejak 2013–2014 lahan yang diduga masuk kawasan transmigrasi mulai dikuasai perusahaan perkebunan kelapa sawit. Masyarakat juga menemukan dugaan dokumen serah terima lahan yang dinilai janggal dan tidak pernah melalui proses penyerahan resmi kepada warga.

Selain persoalan agraria, masyarakat disebut mengalami penderitaan akibat banjir berkepanjangan, buruknya drainase, kebakaran, tanah tidak produktif, hingga rusaknya rumah warga.

Lebih dari 60 persen warga disebut meninggalkan lokasi transmigrasi demi bertahan hidup. Kondisi tersebut berdampak pada pendidikan anak-anak, ekonomi keluarga, dan meningkatnya kemiskinan struktural.

FERADI WPI DKI Jakarta Beri Pendampingan Hukum

Ketua Umum DPP FERADI WPI, Donny Andretti, memberikan dukungan penuh kepada tim hukum DPD FERADI WPI DKI Jakarta untuk mendampingi perjuangan Sudirlam secara probono.

“Kami mengapresiasi keberanian dan integritas rekan-rekan DPD FERADI WPI DKI Jakarta yang bersedia mendampingi perjuangan ini secara probono murni,” ujar Donny Andretti.

Sementara itu, Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta, Harriani Bianca Daryana, disebut akan terus mengawal proses hukum dan audiensi yang dijadwalkan berlangsung awal Juni 2026.

Seruan Moral untuk Negara

Di akhir pernyataannya, Sudirlam menegaskan perjuangan masyarakat Air Balui akan terus dilakukan hingga hak-hak mereka dipulihkan.

“Negara harus hadir, negara harus bertanggung jawab. Kami akan terus berjuang sampai hak masyarakat Air Balui dikembalikan seutuhnya sesuai janji negara,” pungkas Sudirlam.

Bagi pihak yang ingin mengonfirmasi atau menanyakan lebih lanjut mengenai perjuangan masyarakat transmigrasi Air Balui, dapat menghubungi tim kuasa hukum melalui Harriani Bianca di nomor 0822-9546-5834.

(Sukindar)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html