Ahli Waris Tomo Wigeno Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Tanah Diselidiki Polres Kendal

KABUPATEN KENDAL — Upaya mencari keadilan atas dugaan sengketa dan penyerobotan tanah yang telah berlangsung cukup lama kini ditempuh melalui jalur hukum. Ahli waris almarhum Tomo Wigeno, yakni Ngadenan dan Fredy Dwi Hendrawanto, menjalani pemeriksaan di Unit I Satreskrim Polres Kendal, Kamis (8/5/2026).

Dalam proses pemeriksaan tersebut, pihak ahli waris didampingi Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, bersama Asisten Advokat Danang Khoirudin, serta tim dari Gerakan Jalan Lurus (GJL) dan GAMAT-RI.

Pemeriksaan diterima oleh penyidik Ipda Endang Iwan, S.H., dan Aipda Rudal Katamso, S.H. Selama kurang lebih tiga jam, penyidik mengajukan sekitar 14 pertanyaan kepada pihak ahli waris terkait objek tanah yang disengketakan.

Kasus tersebut berkaitan dengan kepemilikan dan batas-batas tanah milik keluarga ahli waris yang berada di Kelurahan Kebumen. Menurut pihak keluarga, tanah dan rumah tersebut telah ditempati secara turun-temurun selama puluhan tahun, namun hingga kini masih dipersoalkan oleh pihak lain.

Pendampingan hukum dilakukan oleh tim kuasa hukum PBH FERADI WPI bersama GJL yang tergabung dalam GAMAT-RI. Turut hadir pula sejumlah awak media dan perwakilan Pemuda Pancasila PAC Sukorejo sebagai bentuk dukungan moral terhadap keluarga ahli waris.

Dalam keterangannya, Riyanta menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan harus dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mendorong agar persoalan ini diproses secara hukum demi tegaknya keadilan. Namun, GJL GAMAT-RI juga tetap membuka ruang musyawarah sepanjang tidak merugikan hak rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Sukindar menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh bukan semata mencari kemenangan, melainkan memastikan hak-hak masyarakat mendapat perlindungan hukum.

“Kami berharap proses ini menjadi pintu masuk penyelesaian yang komprehensif. Kami juga mendorong adanya mediasi yang melibatkan Polda, Polres, BPN, pemerintah kabupaten, inspektorat, kecamatan, hingga kelurahan agar ditemukan solusi terbaik dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa GJL GAMAT-RI merupakan organisasi berbadan hukum yang sah dan berkomitmen memperjuangkan hak masyarakat melalui jalur konstitusional.

Sebagai langkah lanjutan, pihak ahli waris berharap tanah dan rumah yang mereka tempati dapat segera diproses melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun hingga kini, proses tersebut disebut masih terkendala persoalan administrasi.

Usai pemeriksaan, penyidik Aipda Rudal Katamso, S.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti perkara tersebut dengan memanggil sejumlah saksi terkait objek tanah ahli waris Tomo Wigeno di Sukorejo, Kendal.

Pihak keluarga berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mengakhiri konflik yang telah berlangsung lama.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah peduli dan mendampingi kami. Harapan kami sederhana, agar tanah dan rumah ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi kami sebagai ahli waris,” ujar Ngadenan.

(Red Ilma)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html