“87 Tahun Melawan Mafia Tanah?” Ahli Waris Tomo Wigeno Bongkar Dugaan Surat Palsu di Polres Kendal
KENDAL, Jawa Tengah — Aroma sengketa tanah yang diduga sarat permainan dokumen kembali mencuat di Kabupaten Kendal. Seorang lansia berusia 87 tahun, Sepdono, ahli waris keluarga Tomo Wigeno, akhirnya turun langsung memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres Kendal terkait konflik lahan yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun.
Didampingi tim hukum dari organisasi advokat dan paralegal serta aktivis anti mafia tanah, Sepdono menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam di Unit 1 Satreskrim Polres Kendal, Jumat (23/5/2026).
Kehadiran pria renta asal Salatiga itu bukan sekadar memenuhi panggilan penyidik. Ia datang membawa satu pernyataan tegas yang kini menjadi sorotan:
“Tanah yang dijual dulu bukan tanah yang sekarang ditempati keluarga kami. Lokasinya berbeda, Letter C-nya juga berbeda,” tegas Sepdono di hadapan penyidik.
Pernyataan tersebut langsung memantik dugaan serius: adanya klaim kepemilikan tanah yang diduga menggunakan dokumen bermasalah, bahkan disebut terdapat indikasi surat palsu dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan Tiga Jam, 13 Pertanyaan, Dugaan Kian Mengarah
Sepdono diperiksa oleh penyidik Ipda Endang Iwan, SH dan Aipda Rudal Katamso, SH. Sebanyak 13 pertanyaan dilontarkan kepada saksi kunci yang disebut mengetahui riwayat asli tanah keluarga ahli waris Tomo Wigeno di Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal.
Kasus ini mencuat setelah keluarga ahli waris merasa tanah dan rumah yang telah mereka tempati turun-temurun selama puluhan tahun justru dipersoalkan pihak lain.
Ironisnya, menurut pihak pendamping hukum, objek tanah yang diklaim pihak tertentu disebut berbeda dengan tanah yang pernah diperjualbelikan oleh keluarga di masa lampau.
“Kami menduga ada perbedaan objek tanah yang sangat mendasar. Bahkan ada dokumen yang patut diduga dipalsukan,” ungkap Sukindar, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang.
Dugaan Mafia Tanah, Nama GAMAT-RI dan GJL Turun Gunung
Kasus ini kini mendapat perhatian serius dari jaringan aktivis anti mafia tanah. Tim dari Gerakan Jalan Lurus (GJL) bersama Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI) ikut mengawal proses pemeriksaan.
Mereka menilai sengketa agraria seperti ini bukan sekadar konflik perdata biasa, melainkan berpotensi menyeret praktik mafia tanah yang selama ini menjadi momok masyarakat kecil.
Sukindar menegaskan pihaknya tidak akan berhenti hanya pada pemeriksaan saksi.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah. Hak rakyat harus dilindungi,” tegasnya.
Ia juga mendesak agar dilakukan mediasi terbuka yang melibatkan kepolisian, BPN, pemerintah daerah hingga aparat kelurahan guna membongkar seluruh riwayat administrasi tanah yang disengketakan.
Nama Riyanta Ikut Soroti: “Keadilan Harus Ditegakkan”
Mantan Anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Riyanta, turut memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.
Menurutnya, persoalan pertanahan harus diselesaikan secara transparan dan tidak boleh ada praktik manipulasi dokumen.
“Persoalan tanah rakyat harus diproses adil dan terbuka. Kalau ada permainan, harus dibongkar,” tegasnya.
Polisi Akan Panggil Pihak Lain
Usai pemeriksaan, penyidik Aipda Rudal Katamso, SH menyampaikan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut dengan agenda pemanggilan pihak lain yang berkaitan dengan objek tanah sengketa, termasuk keluarga yang disebut dalam laporan.
Langkah ini dinilai menjadi titik penting untuk mengungkap siapa sebenarnya pemilik sah lahan yang kini diperebutkan.
“Saya Siap Bersaksi di Pengadilan”
Meski usianya hampir satu abad, Sepdono mengaku siap memberikan kesaksian hingga ke meja hijau apabila kasus tersebut terus berlanjut.
“Saya siap menjadi saksi di pengadilan kalau memang dibutuhkan. Yang kami cari hanya kepastian hukum dan keadilan,” ucapnya lirih.
Di tengah maraknya kasus mafia tanah di berbagai daerah, perkara di Sukorejo Kendal ini menjadi alarm keras bahwa konflik agraria masih menyisakan banyak tanda tanya — terutama ketika warga kecil harus berhadapan dengan dugaan permainan administrasi dan klaim sepihak atas tanah warisan keluarga.
(Kindar)


0 Komentar