50 Santriwati Jadi Korban, Skandal Seks di Ponpes Tlogowungu Diduga Dibiarkan Mengendap Bertahun-tahun

PATI – Skandal dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, membuka luka lama yang selama ini seolah sengaja ditutup rapat. Seorang oknum kyai berinisial Azhari kini ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli puluhan santriwati—dengan jumlah korban disebut mencapai 50 orang.


Namun yang lebih mengejutkan bukan hanya jumlah korban, melainkan dugaan bahwa praktik ini telah berlangsung sejak 2024 tanpa penanganan berarti.

Bagaimana mungkin kasus dengan puluhan korban bisa nyaris tak tersentuh selama bertahun-tahun?

Sejumlah sumber di lapangan menyebut, ada pola yang diduga sistematis dalam menutupi kejahatan tersebut. Santriwati yang hamil disebut langsung dinikahkan dengan santri lain untuk meredam skandal. Jika benar, praktik ini tidak sekadar penyimpangan individu, tetapi mengarah pada dugaan kejahatan terorganisir di balik tembok institusi pendidikan agama.

Alih-alih menjadi tempat pembinaan akhlak, lingkungan ponpes justru diduga berubah menjadi ruang tertutup yang membungkam korban. Rasa takut, tekanan, dan relasi kuasa membuat para santriwati tak berdaya.

Kemarahan warga akhirnya meledak. Aksi demonstrasi digelar, melibatkan GP Ansor dan Aliansi Santri Pati Untuk Demokrasi (ASPIRASI). Mereka menuntut transparansi dan menguliti kemungkinan adanya pembiaran.

“Ini bukan kejadian baru. Sudah lama, tapi seperti tidak ada tindakan. Kami menduga ada yang melindungi,” kata Ahmad Azwawi, warga Tlogosari.

Pernyataan ini memperkuat kecurigaan publik bahwa kasus tersebut sempat “mandek” bukan tanpa sebab.

Kini, Azhari telah diamankan di Polresta Pati. Namun tekanan publik belum mereda. Warga mendesak pengusutan menyeluruh—bukan hanya pada pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang diduga mengetahui, membiarkan, atau bahkan ikut menutupi kasus ini.

Tuntutan penutupan pondok pesantren pun menguat. Warga khawatir, tanpa langkah tegas, korban baru akan terus berjatuhan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum: apakah berani membuka seluruh lapisan kasus, atau kembali membiarkannya tenggelam dalam senyap?

(Arikha)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html