14 Tahun Menanti Janji Negara: Dugaan Perampasan Hak Transmigran Air Balui Mengemuka, FERADI WPI Siap Bongkar Aktor di Balik Sengkarut Lahan
JAKARTA, 22 Mei 2026 — Aroma dugaan maladministrasi, pengabaian hak rakyat, hingga potensi permainan korporasi dalam proyek transmigrasi kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada nasib ratusan keluarga transmigran UPT/SP 2 Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang selama 14 tahun diduga dibiarkan hidup dalam ketidakpastian hukum dan penderitaan struktural.
Kasus yang selama ini nyaris tenggelam itu kini mulai mendapat perhatian serius setelah DPD FERADI WPI DKI Jakarta turun tangan melakukan pengawalan hukum dan advokasi langsung terhadap masyarakat korban program transmigrasi.
Di bawah komando Ketua Umum DPP FERADI WPI, Donny Andretti, dan Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta, Harriani Bianca Daryana, organisasi advokat tersebut menyatakan siap membuka secara terang dugaan pelanggaran yang selama ini disebut-sebut melibatkan berbagai kepentingan.
Langkah itu diperkuat dalam rapat strategis pada 15 Mei 2026 di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta, yang dihadiri jajaran pengurus dan tim hukum FERADI WPI. Dari pertemuan tersebut, lahir keputusan untuk membawa persoalan Air Balui langsung ke meja negara.
Pada 22 Mei 2026, melalui Advokat Cecilia Natasya Tionardi, surat permintaan audiensi resmi dilayangkan ke Komisi V DPR RI, Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, dan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Dugaan Janji Negara yang Tak Pernah Ditunaikan
Berdasarkan penelusuran dan keterangan masyarakat, persoalan bermula sejak tahun 2010 saat warga asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah mengikuti program transmigrasi pemerintah menuju Air Balui.
Kala itu, negara menjanjikan kehidupan baru: rumah layak huni, jatah hidup 18 bulan, bantuan pertanian, hingga pembagian lahan seluas total 2,5 hektare per kepala keluarga lengkap dengan sertifikat bertahap.
Namun fakta di lapangan diduga jauh dari janji awal.
Gelombang pertama transmigran yang ditempatkan tahun 2011 sebanyak 150 KK disebut hanya menerima sekitar 1 hektare lahan. Sementara lahan usaha II seluas 1,5 hektare yang dijanjikan tak kunjung diterima hingga kini.
Kondisi lebih buruk dialami gelombang kedua tahun 2013 sebanyak 170 KK. Mereka disebut hanya memperoleh lahan pekarangan 0,5 hektare, tanpa kejelasan lahan usaha I maupun lahan usaha II.
Di titik inilah persoalan mulai membesar.
Masyarakat menduga terdapat dokumen serah terima lahan yang bermasalah, bahkan disebut-sebut terdapat tanda tangan yang tidak pernah dilakukan warga. Dugaan pemalsuan administrasi tersebut kini menjadi salah satu fokus utama tim hukum FERADI WPI.
“Kami meminta pihak terkait jangan lagi menutup mata. Empat belas tahun rakyat menunggu bukan waktu sebentar. Negara wajib hadir menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Cecilia Natasya Tionardi.
Korporasi Sawit dan Bayang-Bayang Penguasaan Lahan
Persoalan semakin kompleks ketika sejak 2013–2014 kawasan yang diyakini masyarakat sebagai bagian lahan transmigrasi mulai dikuasai perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Warga mengaku terkejut saat mengetahui lahan yang mereka tunggu bertahun-tahun justru diduga masuk dalam penguasaan korporasi. Ironisnya lagi, masyarakat menyebut pernah dijanjikan pola kebun plasma, namun hingga kini tidak pernah terealisasi.
Informasi yang berkembang bahkan menyebut perusahaan terkait berencana mengajukan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang masih disengketakan masyarakat.
Jika dugaan itu benar, maka muncul pertanyaan serius: bagaimana mungkin lahan transmigrasi yang hak rakyatnya belum dipenuhi justru dapat masuk dalam skema penguasaan korporasi?
Pertanyaan inilah yang mulai didorong FERADI WPI agar dibuka secara transparan melalui audit menyeluruh.
- Hidup di Tengah Banjir, Kebakaran, dan Kemiskinan
- Tak hanya kehilangan hak tanah, masyarakat Air Balui juga disebut hidup dalam kondisi memprihatinkan.
- Drainase yang buruk membuat kawasan pemukiman kerap dilanda banjir tahunan. Banyak rumah rusak, hanyut, bahkan terbakar. Sebagian besar warga akhirnya meninggalkan lokasi karena tak mampu bertahan.
- Data lapangan yang dihimpun menyebut lebih dari 60 persen rumah warga kini tidak lagi layak huni.
- Tanah dengan kandungan zat besi tinggi menyebabkan pertanian gagal berkembang. Infrastruktur dasar disebut minim, sementara pembangunan jalan dan fasilitas lingkungan justru banyak dilakukan secara swadaya oleh warga.
Dampaknya meluas: ekonomi keluarga runtuh, pendidikan anak-anak terganggu, dan kemiskinan struktural terus membelit masyarakat transmigran.
“Kami Tidak Akan Mundur”
Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta, Harriani Bianca Daryana, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai hak masyarakat benar-benar dipulihkan.
“Rakyat diajak membangun negeri, tapi yang mereka terima justru penderitaan panjang dan ketidakpastian hukum. Kami akan terus berjuang sampai negara benar-benar bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, Jhon Hendry Suryo Wibowo memastikan pihaknya akan mendampingi masyarakat transmigran selama perjuangan di Jakarta.
Sedangkan Harry Pandjaitan menyebut kasus Air Balui bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan ujian nyata bagi keberpihakan negara terhadap rakyat kecil.
Negara Ditantang Membuka Kebenaran
Kasus Air Balui kini berpotensi menjadi pintu masuk terbukanya dugaan persoalan serius dalam tata kelola program transmigrasi dan penguasaan lahan di daerah.
- Apakah benar terjadi maladministrasi?
- Adakah pembiaran sistematis selama bertahun-tahun?
- Siapa pihak yang paling diuntungkan dari mandeknya hak masyarakat transmigran?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini mulai bergulir ke ruang publik.
FERADI WPI menegaskan perjuangan mereka bukan sekadar pendampingan hukum biasa, tetapi bagian dari upaya membongkar dugaan ketidakadilan yang selama ini menimpa masyarakat transmigrasi Air Balui.
Jika negara tetap diam, maka kasus ini berpotensi menjadi catatan kelam tentang bagaimana rakyat kecil dibiarkan berjuang sendiri setelah dipindahkan atas nama pembangunan.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan masyarakat, tim pendamping hukum, dan dokumen yang disampaikan kepada redaksi. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Sukindar)


0 Komentar