Sukindar Terima Aduan Klaim Polis, YLKAI Imbau Masyarakat Berhati-Hati Memilih Produk Asuransi

SEMARANG, JAWA TENGAH — Kamis (9/4/2026), Bertempat di Kantor Bersama YLKAI Kota Semarang sekaligus Kantor Pusat Bantuan Hukum PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Ketua YLKAI Sukindar menerima aduan terkait klaim asuransi dari seorang warga bernama Cici asal Kudus. Aduan tersebut berkaitan dengan klaim polis pada perusahaan PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.

Dalam kesempatan tersebut, YLKAI mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk asuransi. Hal ini menyusul masih tingginya pengaduan yang masuk, khususnya terkait persoalan klaim polis.

“YLKAI masih banyak menerima keluhan masalah asuransi, terutama soal klaim polis. Persoalan klaim menjadi krusial karena ada perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar,” ujar Sukindar saat diwawancarai media. 

Sukindar yang juga menjabat sebagai Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran produk asuransi dengan iming-iming manfaat tinggi. Menurutnya, proses penjualan produk sering kali tidak dijelaskan secara utuh dan rinci, sehingga saat konsumen mengajukan klaim, ternyata tidak tercakup dalam polis.

“Jadi memang harus teliti, ini produk investasi atau produk asuransi jiwa,” tegasnya. 

Lebih lanjut, Sukindar menyoroti fungsi pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan yang dinilai masih perlu diperkuat, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana nasabah oleh perusahaan asuransi. Ia juga mendorong adanya lembaga penjamin asuransi guna melindungi konsumen.

Sebagai contoh, kasus gagal bayar yang sempat mencuat adalah pada perusahaan Wanaartha Life. OJK diketahui telah mencabut izin usaha perusahaan tersebut pada 5 Desember 2022. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan pencabutan izin dilakukan karena perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan Risk Based Capital (RBC).

Sementara itu, kedatangan Cici ke Kantor YLKAI bertujuan meminta pendampingan agar permasalahan klaim asuransi yang dialaminya dapat diselesaikan dengan baik. Pihak YLKAI menyatakan siap memberikan bantuan hukum dan advokasi sesuai prosedur yang berlaku. 

(Red: Ilma)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html