SUBUR JAYA LAWFIRM – FERADI WPI Perjuangkan Penundaan Lelang Aset di KPKNL Pekalongan

PEKALONGAN- Rabu, 15 April 2026 — Tim hukum dari Subur Jaya Lawfirm bersama FERADI WPI mendatangi kantor KPKNL Pekalongan yang beralamat di Jalan Sriwijaya No.1, Bendan, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Kehadiran tersebut untuk menyampaikan surat permohonan penundaan lelang aset milik klien mereka.

Rombongan dipimpin Ketua Umum FERADI WPI sekaligus pimpinan firma hukum, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., didampingi Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah Muhammad Ismail Zulkarnain, S.H., serta tim advokat dan paralegal lainnya, termasuk wartawan dari KAWAN JARI.

Tim hukum menyampaikan permohonan penundaan lelang atas aset milik klien bernama Yuni Apgridiati, berupa jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 407 meter persegi yang berlokasi di wilayah Boja. Surat permohonan tersebut diterima dengan baik oleh perwakilan KPKNL Pekalongan, Danang, dan diberikan tanda terima untuk selanjutnya diteruskan kepada pimpinan yang saat itu tidak berada di tempat.

Donny Andretti menyampaikan bahwa pihaknya juga akan mendatangi bank yang mengajukan lelang guna meminta penundaan. Menurutnya, klien menunjukkan itikad baik dengan rencana melanjutkan pembayaran angsuran serta mengajukan keringanan denda bunga dan nilai angsuran.

Selain itu, tim hukum mengungkap adanya dugaan permasalahan dalam proses penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan. Anak dari klien disebut tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, namun tanda tangan muncul dalam salinan akta. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kendal dengan nomor STPLP/283/X/2024/Reskrim dan saat ini masih dalam proses hukum.

“Kami berterima kasih atas respons baik dari pihak KPKNL Pekalongan melalui Pak Danang. Besar harapan kami agar penundaan lelang terhadap aset klien kami dapat dikabulkan,” ujar Donny.

(Sukindar) 

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html