Rapat Paripurna ke-7 DPRD, LKPJ Bupati Demak Tahun Anggaran 2025 Resmi Diserahkan

DEMAK— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun 2026 dengan agenda penyerahan Laporan

Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Demak Tahun Anggaran 2025, Selasa (31/3/2026). 

Dalam rapat tersebut, Bupati Demak, dr. Hj. Eisti'anah, secara resmi menyampaikan laporan kinerja Pemerintah Kabupaten Demak selama tahun anggaran 2025 di hadapan pimpinan dan anggota DPRD. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demak, Zainul Fatah.

Secara prosedural, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sebagai bentuk akuntabilitas kepada DPRD. Laporan tersebut memuat pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, serta capaian kinerja pemerintah di berbagai sektor sepanjang tahun 2025. 

Meski demikian, publik menaruh harapan lebih terhadap pembahasan LKPJ. Selain sebagai laporan tahunan, dokumen tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi serius terhadap berbagai persoalan yang masih dirasakan masyarakat. Sejumlah isu seperti kondisi infrastruktur jalan di beberapa wilayah, optimalisasi pelayanan publik, hingga pemerataan kebutuhan dasar dinilai masih memerlukan perhatian lebih.

Peran DPRD pun menjadi krusial dalam proses pembahasan lanjutan. Lembaga legislatif diharapkan tidak hanya menerima laporan, tetapi juga melakukan pengkajian mendalam, memberikan catatan strategis, serta menyusun rekomendasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat. 

Di sisi lain, Bupati Demak juga diharapkan terbuka terhadap berbagai masukan. LKPJ tidak hanya memuat capaian keberhasilan, tetapi juga menjadi sarana mengidentifikasi kekurangan sebagai dasar perbaikan program pembangunan ke depan.

Transparansi kepada publik menjadi faktor penting dalam proses ini. Masyarakat dinilai berhak mengetahui isi dan hasil pembahasan LKPJ secara jelas dan menyeluruh guna menjaga kepercayaan terhadap pemerintah daerah maupun DPRD.

Rapat Paripurna tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi agenda seremonial, melainkan momentum untuk memperbaiki arah pembangunan daerah. Jika dibahas secara kritis dan terbuka, LKPJ dapat menjadi langkah awal menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Demak.

(Sutarso)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html