Penahanan Tersangka Harus Penuhi Syarat, Jika Tidak, Dapat Dipraperadilankan

PATI- Penahanan terhadap seorang tersangka dalam proses penyidikan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Aparat penegak hukum wajib memenuhi sejumlah syarat sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka penahanan dapat digugat melalui mekanisme praperadilan.

Menurut dosen ilmu hukum pidana Sekolah Tinggi Agama Islam Pati (STAI Pati) sekaligus advokat, Sukis Jiwantomo, S.H., M.H., penahanan harus dilakukan secara ketat dengan memperhatikan syarat obyektif, subyektif, serta ketentuan formil yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Secara yuridis, ketentuan mengenai penahanan diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, apabila terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tertentu.

Alasan penahanan secara rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP meliputi:

  • Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri;
  • Tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti;
  • Tersangka dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana.

Selain itu, Pasal 21 ayat (4) KUHAP mengatur syarat obyektif penahanan, yakni penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, atau terhadap tindak pidana tertentu yang secara tegas memperbolehkan dilakukannya penahanan meskipun ancaman pidananya di bawah lima tahun.

Di samping syarat obyektif dan subyektif tersebut, penahanan juga harus memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) KUHAP, yaitu adanya surat perintah penahanan yang sah yang sekurang-kurangnya memuat:

  1. Identitas tersangka atau terdakwa;
  2. Alasan penahanan;
  3. Uraian singkat perkara yang disangkakan;
  4. Tempat tersangka atau terdakwa ditahan;
  5. Perintah kepada petugas untuk melaksanakan penahanan.

Sukis Jiwantomo menegaskan bahwa apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka penahanan berpotensi dinyatakan tidak sah dan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP.

Dengan demikian, penahanan bukanlah kewenangan absolut penyidik, melainkan tindakan yang harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, serta sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Apabila alasan penahanan tidak dijelaskan secara rinci dan tidak didukung fakta yang objektif, maka hal tersebut dapat menjadi dasar kuat untuk mengajukan praperadilan.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html